Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Kulit Hewan Kurban di Mesjid Muslimin Teladan

  • Imamul Muttaqin Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Keywords: Hukum Ekonomi Syariah, Jual Beli, Kulit Hewan Kurban

Abstract

Abstrak

Penjualan kulit hewan kurban pada saat Idul Adha selalu menimbulkan permasalahan hukum di masyarakat, sebagian umat Islam memperbolehkan penjualan kulit hewan kurban dengan alasan kulit tersebut tidak digunakan oleh orang yang menerima daging kurban, jika diberikan kepada mereka maka mereka membuang kulitnya Sementara itu, mengolah kulit hewan kurban adalah pekerjaan yang sulit bahkan memiliki keahlian khusus, untuk itu sebagian muslim menjual kulit hewan tersebut. Adapun sebagian umat Islam lainnya dengan tegas melarang penjualan kulit hewan kurban, dengan alasan segala sesuatu yang berasal dari hewan kurban merupakan bagian yang harus disumbangkan bukan untuk dijual atau dinikmati sendiri setelah kulitnya dijual, salah satunya masjid di Medan. Kota yang telah mempraktikkan Jual beli kulit hewan kurban adalah masjid Teladan Muslimin. Dalam penelitian ini penulis akan mencoba mengkaji dalil dan manfaat pengurus masjid dalam mengamalkan perdagangan kulit hewan kurban.

Published
2021-01-08