Perlindungan Hukum Terhadap Debitur (Nasabah) Dalam Perjanjian Kredit ‎Tanpa Agunan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang ‎Perlindungan Konsumen

Indra Utama

  • Indra Utama Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Keywords: Perlindungan Hukuk, Kredit Tanpa Anggunan

Abstract

Abstrak

Perjanjian kredit bank adalah perjanjian pendahuluan dari penyerahan uang. Perjanjian kredit perbankan pada umumnya menggunakan bentuk perjanjian baku, dalam praktiknya bentuk perjanjiannya sudah disediakan oleh pihak bank sebagai kreditor sedangkan debitor hanya mempelajari dan memahaminya dengan baik. Dimana dalam perjanjian tersebut pihak debitur hanya dalam posisi menerima atau menolak tanpa ada kemungkinan untuk melakukan negoisasi atau tawar-menawar, yang pada akhirnya melahirkan suatu perjanjian yang tidak terlalu menguntungkan bagi salah satu pihak. Dalam perjanjian seperti ini, pihak kedua (debitur) sama sekali tidak dapat mengajukan usul ataupun masukan dan keberatan terhadap format perjanjian dan klausula-klausula yang ada di dalamnya.

Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Untuk mengkaji dan menjelaskan upaya perlindungan hukum terhadap debitur Kredit Tanpa Agunan terkait dengan Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (2) Untuk mengetahui dan menganalisa bentuk peneyelesaian sengketa secara hukum dalam melindungi debitur (nasabah) selaku konsumen dan Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum doktrinal/normatif atau penelitian hukum kepustakaan.

References

Abdul, Kadir Muhammad. 1992. Perjanjian Baku dalam Praktik Perusahaan

Perdagangan. Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti.

Abdurrachman. 1991. Ensiklopedia Eko

nomi Keuangan Perdagangan Inggris

Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita. Ahmadi, Miru dan Sutarman Yodo. 2008.

Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Raja

Grafindo.

Ahyuni Yunus. 2017. Perjanjian Perbankan (Keperkasaan Kreditur dan

Ketidakberdayaan Debi

tur. Makassar: Pustaka Refleksi.

Arus Akbar Silondae dan Andi Fariana Fathoeddin. 2010. Aspek Hukum Dalam

Ekonomi dan Bisnis. Jakarta: Mitra Wacana Media. Az Lukman Santoso. 2011.

Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank. Pustaka Yustisia.

Amirin, Tatang M.

Menyusun Rencana Artikel. Jakarta: Rajawali Pers.

Badrulzaman, Mariam Darus. 1983. K. U. H. Perdata Buku III Hukum Perikatan

Dengan Penjelasan. Bandung: Alumni.

Bahsan M. 2003. Hukum dan Ketentraman Perbankan di Indonesia. Jakarta: Graffiti.

Bryan

A. Garner,

,

(cd)., Black's Law Dictionary, Second Pocket Edition. SI.

Paul Minn: West Publishing Co.

Djumhana, Muhammad. 2000. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra

Aditya Bakti.

Dunil Z. 2004. Kamus Istilah Perbankan Indonesia. Jakarta: Grame

dia Pustaka

Utama.

Faisal Santiago. 2012. Pengantar Hukum Bisnis. Jakarta: Mitra Wacana Media.

H. Budi Untung. 2005. Kredit Perbankan di Indonesia. Yogyakata: Penerbit Andi.

Hermansyah. 2005. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Prenada Media.

Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen.

Bandung: PT. Mandar Maju.

Ibrahim, Johannes. 2003. Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) dan Asas Kebebasan

Berkontrak dalam Perjanjian Kredit Bank. Bandung: CV Utomo.

Idroes Ferry N.

Manajemen Risiko Perbankan Pemahaman Pendekatan 3 Pilar

Kesepakatan Bansel II Terkait aplikasi regulasi dan Pelaksanaannya di

Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

J.Satrio. 1992. Hukum Perjanjian. Cet. I; Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Johannes

Ibr

ahim. 2003. Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) dan Asas Kebebasan

Berkontrak dalam Perjanjian Kredit Bank. Bandung: CV Utomo.

Janus Sibalodok. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT.

Citra Aditya Bakti.

Kartini Muljadi dan Gunawan Wid

jaja. 2003. Perbankan Pada Umumnya. Jakarta: PT

Raja Grafindo.

Kasmir. 2016. Dasar

-

dasar Perbankan. Jakarta: PT. RajaGrafindo. Lukman Santoso

AZ. 2007. Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank. Bandung: Pustaka

Yustisia.

Kitab Undang

-

Undang Hukum Perda

t

a, di

terjemahkan oleh R. Subekti dan R

Tjitrosudibio,

,

cet. 28, Jakarta: Pradnya Paramita.

Marhias Abdul Miru. 2004. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Alumni.

Muhammad Djumhana. 2003. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya

Bakti

Published
2021-01-08