Perlindungan Hukum Terhadap Debitur (Nasabah) Dalam Perjanjian Kredit Tanpa Agunan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Indra Utama
Abstract
Abstrak
Perjanjian kredit bank adalah perjanjian pendahuluan dari penyerahan uang. Perjanjian kredit perbankan pada umumnya menggunakan bentuk perjanjian baku, dalam praktiknya bentuk perjanjiannya sudah disediakan oleh pihak bank sebagai kreditor sedangkan debitor hanya mempelajari dan memahaminya dengan baik. Dimana dalam perjanjian tersebut pihak debitur hanya dalam posisi menerima atau menolak tanpa ada kemungkinan untuk melakukan negoisasi atau tawar-menawar, yang pada akhirnya melahirkan suatu perjanjian yang tidak terlalu menguntungkan bagi salah satu pihak. Dalam perjanjian seperti ini, pihak kedua (debitur) sama sekali tidak dapat mengajukan usul ataupun masukan dan keberatan terhadap format perjanjian dan klausula-klausula yang ada di dalamnya.
Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Untuk mengkaji dan menjelaskan upaya perlindungan hukum terhadap debitur Kredit Tanpa Agunan terkait dengan Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (2) Untuk mengetahui dan menganalisa bentuk peneyelesaian sengketa secara hukum dalam melindungi debitur (nasabah) selaku konsumen dan Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum doktrinal/normatif atau penelitian hukum kepustakaan.
References
Abdul, Kadir Muhammad. 1992. Perjanjian Baku dalam Praktik Perusahaan
Perdagangan. Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti.
Abdurrachman. 1991. Ensiklopedia Eko
nomi Keuangan Perdagangan Inggris
Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita. Ahmadi, Miru dan Sutarman Yodo. 2008.
Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Raja
Grafindo.
Ahyuni Yunus. 2017. Perjanjian Perbankan (Keperkasaan Kreditur dan
Ketidakberdayaan Debi
tur. Makassar: Pustaka Refleksi.
Arus Akbar Silondae dan Andi Fariana Fathoeddin. 2010. Aspek Hukum Dalam
Ekonomi dan Bisnis. Jakarta: Mitra Wacana Media. Az Lukman Santoso. 2011.
Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank. Pustaka Yustisia.
Amirin, Tatang M.
Menyusun Rencana Artikel. Jakarta: Rajawali Pers.
Badrulzaman, Mariam Darus. 1983. K. U. H. Perdata Buku III Hukum Perikatan
Dengan Penjelasan. Bandung: Alumni.
Bahsan M. 2003. Hukum dan Ketentraman Perbankan di Indonesia. Jakarta: Graffiti.
Bryan
A. Garner,
,
(cd)., Black's Law Dictionary, Second Pocket Edition. SI.
Paul Minn: West Publishing Co.
Djumhana, Muhammad. 2000. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra
Aditya Bakti.
Dunil Z. 2004. Kamus Istilah Perbankan Indonesia. Jakarta: Grame
dia Pustaka
Utama.
Faisal Santiago. 2012. Pengantar Hukum Bisnis. Jakarta: Mitra Wacana Media.
H. Budi Untung. 2005. Kredit Perbankan di Indonesia. Yogyakata: Penerbit Andi.
Hermansyah. 2005. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen.
Bandung: PT. Mandar Maju.
Ibrahim, Johannes. 2003. Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) dan Asas Kebebasan
Berkontrak dalam Perjanjian Kredit Bank. Bandung: CV Utomo.
Idroes Ferry N.
Manajemen Risiko Perbankan Pemahaman Pendekatan 3 Pilar
Kesepakatan Bansel II Terkait aplikasi regulasi dan Pelaksanaannya di
Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
J.Satrio. 1992. Hukum Perjanjian. Cet. I; Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Johannes
Ibr
ahim. 2003. Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) dan Asas Kebebasan
Berkontrak dalam Perjanjian Kredit Bank. Bandung: CV Utomo.
Janus Sibalodok. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT.
Citra Aditya Bakti.
Kartini Muljadi dan Gunawan Wid
jaja. 2003. Perbankan Pada Umumnya. Jakarta: PT
Raja Grafindo.
Kasmir. 2016. Dasar
-
dasar Perbankan. Jakarta: PT. RajaGrafindo. Lukman Santoso
AZ. 2007. Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank. Bandung: Pustaka
Yustisia.
Kitab Undang
-
Undang Hukum Perda
t
a, di
terjemahkan oleh R. Subekti dan R
Tjitrosudibio,
,
cet. 28, Jakarta: Pradnya Paramita.
Marhias Abdul Miru. 2004. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Alumni.
Muhammad Djumhana. 2003. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya
Bakti