Konsep Hak Milik Dalam Fiqh Islam (Analisis Filosofis Terhadap Pengaturan Kepemilikan Dalam Islam)
Khairul Bahri Nasution, M.H.I
Abstract
Abstrak
Syariat Islam hadir untuk menjaga kemaslahatan umat manusia dalam hal apapun termasuk pada kepemilikan atas harta benda serta hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada. Hak kepemilikan adalah hak setiap individu yang tidak boleh dilanggar oleh orang lain. Namun agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan kepentingan bersama maka ada beberapa hal yang menjadi hajat hidup orang banyak tidak boleh dimiliki oleh individu, dikelola untuk kemaslahatan umat manusia sekalipun kepemilikan pada manusia bersifat nisbi. Seperti halnya kepemilikan umum yang tidak ada seorangpun yang berhak untuk memilikinya, sebab manfaat dari benda tersebut dipergunakan untuk kebutuhan seluruh warga negara. Di antara benda-benda yang tidak boleh dimiliki oleh perorangan adalah jalan raya, sungai, taman-taman kota, barang tambang dan sumber daya alam lainnya sebab semua benda tersebut menjadi kebutuhan hidup orang banyak dimana jika hal tersebut tidak tercukupi maka akan timbul kekacauan. Oleh karena itu, negara mempunyai kewajiban untuk mengelola semua sumber daya alam untuk kebutuhan masyarakat. Dari kepemilikan terhadap harta dapat pula digali nilai-nilai filosofi yang amat luhur dalam aturan kepemilikan menurut Islam, antara lain: nilai manfaat, nilai kesempurnaan, nilai ketelitian dan ketegasan, nilai kekuatan/ kepastian, nilai progresifitas, dan fleksibilitas, serta nilai tanggung jawab, kebersamaan, keadilan dan pemerataan.