Analisis Hukum Islam Terkait Penarikan Wakaf Oleh Ahli Waris Pasca Wakif Meninggal Dunia Di Desa Sigalapang Julu

  • Raja Ritonga Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal, Indonesia
  • Asrul Hamid Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal
  • Mawaddah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal
Keywords: Waqf, Wakif, Nadzir, Tabarru'.

Abstract

Wakaf merupakan bagian dari amal tabbarru’ yang dianjurkan dalam ajaran Islam. Prosesi wakaf ketika dilakukannya ikrar dari wakif untuk melepas hak milik pribadinya menjadi hak milik umum. Oleh karena itu, sejatinya bahwa hak milik yang sudah diwakafkan telah menjadi lepas kepemilikannya dari wakif dan berubah menjadi milik penerima wakaf melalui nadzir wakaf. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis terkait penarikan wakaf yang dilakukan oleh ahli waris di desa Sigalapang Julu setelah wakif meninggal dunia. Adapaun jenis penelitian ini adalah studi lapangan dengan sifat deskriptif. Pendekatan dilakukan dengan menggunakan hukum normatif. Pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Temuan data-data dianalisis dengan menunggunakan dalil nas dan pendapat ulama. Hasil penelitian menjelaskan bahwa praktik penarikan wakaf yang dilakukan oleh ahli waris di desa Sigalapang Julu pasca meninggalnya wakif bertolak belakang dengan aturan dalam ajaran Islam, sebab harta yang sudah diwakafkan secara otomatis menjadi milik umat Islam.

Published
2022-12-06