SOSIALISASI PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI MELALUI EDUKASI BAHAYA GROOMING PADA REMAJA DI DESA SIMANINGGIR
Keywords:
early marriage, grooming, adolescents, awareness-raising, Michel FoucaultAbstract
Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran remaja mengenai bahaya pernikahan dini serta risiko grooming sebagai upaya preventif melalui perspektif Michel Foucault di Desa Simaninggir. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode sosialisasi, penyampaian materi, diskusi, dan tanya jawab. Kegiatan dilaksanakan pada 12 Juli 2026 dengan sasaran remaja Desa Simaninggir. Data diperoleh melalui observasi selama pelaksanaan kegiatan dan partisipasi aktif peserta dalam proses edukasi. Berisikan ringkasan singkat tentang hasil dari temuan dari pengabdian ini. Sosialisasi menunjukkan antusiasme dan keterlibatan peserta yang tinggi. Remaja memperoleh pemahaman mengenai pengertian pernikahan dini, dampaknya terhadap pendidikan, kesehatan, psikologis, dan sosial ekonomi, serta mampu mengenali karakteristik dan tahapan grooming yang sering terjadi melalui media sosial. Analisis berdasarkan perspektif Michel Foucault menunjukkan bahwa grooming merupakan bentuk relasi kuasa yang bekerja melalui pembentukan kepercayaan, ketergantungan emosional, dan pengaruh terhadap pengambilan keputusan remaja. Edukasi dan sosialisasi efektif sebagai strategi preventif untuk memperkuat literasi digital, meningkatkan kesadaran kritis remaja terhadap manipulasi dalam relasi sosial, serta mendukung upaya pencegahan pernikahan dini di Desa Simaninggir.
Downloads
References
Pustaka yang berupa majalah/jurnal ilmiah:
Arianto, Nasution, M. A., Karim, A., & Aswin, M. (2026). Peran pendidikan dan sosialisasi dalam mencegah pernikahan dini pada remaja di sekolah menengah pertama. Jurnal Pendidikan Multidisiplin (JUNPEMUL), 1(1).
Fernandez, V., & Suryani, I. (2026). Fenomena dispensasi nikah dan pernikahan dini perspektif maqashid syari'ah dan hak asasi manusia. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(2).
Firdaus, D. N., & Huda, A. (2026). Mengurai alasan bertahannya pernikahan dini dalam masyarakat kontemporer. SABANA (Sosiologi, Antropologi, dan Budaya Nusantara), 5(1).
Foucault, M. (1990). The history of sexuality: An introduction (Vol. 1). New York: Vintage Books.
Hisaanah, K., Hayadi, B. H., Nurlena, E., Zikriyanto, W., Oktalia, H., & Suryo P., M. W. (2026). Metode kualitatif dan kuantitatif dalam penelitian pendidikan. JIPKIS: Jurnal Ilmiah Pendidikan dan Keislaman, 6(1).
Indriani, A. S., El Maza, R., & Zumaroh. (2026). Dinamika sosial dan ekonomi dalam praktik child grooming di ruang digital (Analisis konten media sosial). Jurnal Ekonomi, Akuntansi dan Manajemen, 5(2).
Kamahi, U. (2017). Teori kekuasaan Michel Foucault: Tantangan bagi sosiologi politik. Jurnal Al-Khitabah, 3(1).
Nasution, D. E., Hamdani, Nurlaili, & Adam. (2026). Pengetahuan remaja terhadap dampak pernikahan dini di SMA Negeri I Kembang Tanjung Kabupaten Pidie Tahun 2025. Galenical: Jurnal Kedokteran dan Kesehatan Mahasiswa Malikussaleh, 5(2).
Putri, Q. R., & Agustin, F. (2026). Fenomena pernikahan dini di Kota Serang dan implikasinya terhadap hukum perkawinan di Indonesia. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi (JURMIE), 3(4).
Sari, P. A. P., & Astuti, P. (2026). Perlindungan hukum terhadap korban cyber child grooming di Indonesia dan Australia. Indonesian Journal of Contemporary Law, 3(2).
Soleman, N., & Elindawati, R. (2019). Pernikahan dini di Indonesia. Al-Wardah, 12(2).
Pustaka yang berupa Handbook:
Winters, G. M., & Jeglic, E. L. (2022). The Sexual Grooming Scale–Victim Version: The development and pilot testing of a measure to assess the nature and extent of child sexual grooming. Victims & Offenders.
Wirogioto, A. J. (2023). Criminal responsibility of child cyber grooming perpetrators as a form of child sexual abuse on social media. International Journal of Social Service and Research, 3(5), 1137–114.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Journal of Community Dedication and Development (Pengabdian Kepada Masyarakat)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


