IKLIM KOMUNIKASI ANTAR UMAT BERAGAMA DALAM PELAKSANAAN SYARIAT ISLAM DI KABUPATEN ACEH TENGAH

  • Nurliana

Abstrak

. Iklim komunikasi antar umat beragama di Kabupaten Aceh Tengah telah lama terbina, hal tersebut terimplementasi dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam hal kerukunan antar umat beragama maupun dalam menjalankan keaktivitasan kehidupan pada berbagai sektor pekerjaan dan kehidupan bermasyarakat sehari-hari.

Pada awal diberlakukan UU syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang oleh masyarakat non-Muslim dipahami suatu keharusan dengan demikian dapat berimplementasi membuat iklim komunikasi yang tidak komunikatif sesama warga. Namun setelah disosialisasikannya UU syariat Islam tersebut akhirnya dimengerti bahwa syariat Islam hanya diberlakukan terhadap penduduk yang beragama Islam. Maka iklim komunikasi antar umat beragama dalam pelaksanaan syariat Islam di Provinsi Aceh pada Kabupaten Aceh Tengah tetap terbina dengan pengertian komunikasi yang komunikatif di antara sesama warga terimplementasi dalam berbagai sektor kehidupan.

 

Diterbitkan
2020-12-17