Dampak Aktivitas Geotermal Terhadap Lingkungan Dan Kehidupan Masyarakat Desa Roburan Dolok Kabupaten Mandailing Natal
Abstract
Aktivitas panas bumi (geotermal) merupakan salah satu sumber energi terbarukan yang memiliki potensi besar di Indonesia. Namun, aktivitas geotermal alami juga dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat apabila tidak dikelola secara tepat. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak aktivitas air panas belerang di Desa Roburan Dolok, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal terhadap kondisi lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aspek sosial ekonomi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara mendalam dengan masyarakat setempat yang kemudian dianalisis menggunakan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas air panas belerang telah menyebabkan pencemaran air sungai, kerusakan lahan pertanian, penurunan produktivitas perkebunan, percepatan korosi material bangunan, risiko kecelakaan akibat semburan lumpur panas, serta kekhawatiran masyarakat terhadap ketersediaan air bersih. Di sisi lain, kawasan tersebut memiliki potensi besar sebagai sumber energi panas bumi apabila dikembangkan dengan prinsip keberlanjutan. Oleh karena itu diperlukan pengawasan lingkungan, mitigasi bencana, edukasi masyarakat, serta pengelolaan panas bumi yang memperhatikan aspek ekologis, sosial, dan ekonomi.
Kata kunci:
geotermal, lumpur panas, belerang, Roburan Dolok, lingkungan.
Downloads
References
Arwini, D. (2020). Dampak pencemaran udara terhadap kualitas udara di Provinsi Bali. Jurnal Ilmiah Vastuwidya.
Faisya, A. F., Putri, D. A., & Ardillah, Y. (2019). Analisis risiko kesehatan lingkungan paparan hidrogen sulfida (H₂S) dan ammonia (NH₃) pada masyarakat wilayah TPA Sukawinatan Kota Palembang Tahun 2018. Jurnal Kesehatan Lingkungan Indonesia, 18(2), 126–134. https://doi.org/10.14710/jkli.18.2.126-134
Hapsari, A. L. (2023). Identifikasi lapisan bawah permukaan di sekitar pemandian sumur air hangat di Desa Pematang Buluh menggunakan metode geolistrik konfigurasi Schlumberger (Skripsi). Universitas Jambi.
Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140.
Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217.
Indonesia. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190.
Kadri, M. (2022). Geothermal exploration using integrated geophysical and geochemical methods in North Sumatera, Indonesia (Doctoral dissertation). Universitas Indonesia.
Maghfiroh, N., Asiyah, S., & Adi, N. P. (2024). Analisis pengaruh pencemaran belerang terhadap sifat termal di Pemandian Air Panas Kalianget Wonosobo menggunakan
prinsip fisika lingkungan. Journal of Research and Publication Innovation, 2(3), 2075–2081.
Nasution, D. J., & Suriadi, A. (2026). Kondisi sosial ekonomi keluarga petani pasca bencana semburan lumpur panas di Desa Roburan Dolok, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 6(1), 1208–1213.
Rahmayani, A. (2020). Identifikasi pola penyebaran fluida bawah permukaan daerah geothermal menggunakan geolistrik di daerah Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal (Skripsi). Universitas Negeri Medan.
Saputra, G., & Pahlewi, A. D. (2026). Studi kandungan belerang pada air sungai di Desa Bantal Kecamatan Asembagus. Jurnal Manajemen Pesisir dan Laut, 4(1), 19–26.
Wisriansyah, S. Z., Purba, D., & Napitu, A. (2020). Keunggulan, tantangan, dan rekomendasi kebijakan akan pengembangan energi panas bumi di Indonesia. Jurnal Nasional Pengelolaan Energi MigasZoom, 2(2), 31–46.



