Begal Dalam Al-Qur’an (Analisis Tafsir Sosial)

  • Muhammad Husein
Keywords: Kejahatan, Pembegalan, Al-Qur’an

Abstract

Perilaku kejahatan pembegalan tidak ada satu pihak pun yang membenarkan dan membolehkannya terjadi seperti dari kalangan kriminologi, psikolog, sosiaolog, aparatur pemerintash termasuk pihak kepolisian, penegak hukum dalam hal ini kejaksaan, dan dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan lainnya. Semuanya sepakat bahwa prilaku kejahatan pembegalan harus di hukum dan di minimalisr sejak sekarang. Oleh karena itu perlu kita meningkatkan kewaspadaan dan perlu kehati-hatian untk mencegah serta menghindari terjadinya korban kejahatan pembegalan yang marak terjadi di tengah-tengah masyarakat, seperti menghidari bepergian sendirian pada waktu tengah malam jika tidak terlalu mendesak serta menghidari pada tempat-tempat yang sepi yang memungkinkan akan bisa terjadi kejahatan pembegalan.

Published
2021-07-14
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)