SISTEM PEMBAGIAN WARISAN MASYARAKAT SIGALAPANG JULU KEPADA ANAK YANG BERDASARKAN JASA ANALISIS MAQASHID SYARIAH
Abstract
Hukum Waris merupakan salah satu Ilmu bagian dari hukum perdata dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Dalam Alquran sudah dijelaskan secara lengkap yang mengatur tentang hak kewarisan tanpa sedikit yang mengabaikan hak seorang pun, dengan cara yang sangat adil dalam membagi harta warisan bagi laki-laki maupun perempuan telah ada ketentuannya dalam Alquran. Problem pembagian warisan di Indonesia sampai sekarang ini masih berbagai cara yang di pakai sesuai dengan adatnya masing-masing, dan masih belum mempunyai hukum tetap yang dapat diterapkan kepada seluruh warga masyarakat Indonesia. Contohnya masyarakat desa sigalapang Julu ada beberapa keluarga cara untuk membagikan harta warisan tersebut dengan cara menentukan ahli waris yang paling banyak jasanya terhadap orang tua selama hidup, maka bagian dialah yang lebih banyak ketimbang saudaranya yang jarang membantu orang tuanya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Dan penelitian ini juga bisa menggunakan dengan pendekatan sosiologis atau empiris. Dan adapun analisis maqashid syariah terhadap kasus pembagian warisan berdasarkan Jasa yang ada di Masyarakat Sigalapang Julu menurut Maqaşid al-syari’ah dalam pembagian Harta warisan dapat dipandang sebagai cara pandang dalam mewujudkan kemaslahatan dan sekaligus menolak kemafsadatan bagi terjadinya proses pembagian harta terkait ahli waris yang berkontribusi pada pewaris hidup. Maqaşid (tujuan) yang terjadi pada ahli waris berkontribusi pada pewaris yang mendapatkan bagian harta peninggalan, dikarenakan bahwa dialah yang telah berjasa memelihara dan menjaga orang tua selama hidup pewaris, oleh karenanya atas jasa tersebut ahli waris lain sepakat untuk melebihkan bagiannya.