SISTEM PEMBAGIAN WARISAN MASYARAKAT SIGALAPANG JULU KEPADA ANAK YANG BERDASARKAN JASA ANALISIS MAQASHID SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.56874/el-ahli.v2i1.458Keywords:
Pembagian, Warisan, Jasa dan Maqashid SyariahAbstract
Hukum Waris merupakan salah satu Ilmu bagian dari hukum perdata dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Dalam Alquran sudah dijelaskan secara lengkap yang mengatur tentang hak kewarisan tanpa sedikit yang mengabaikan hak seorang pun, dengan cara yang sangat adil dalam membagi harta warisan bagi laki-laki maupun perempuan telah ada ketentuannya dalam Alquran. Problem pembagian warisan di Indonesia sampai sekarang ini masih berbagai cara yang di pakai sesuai dengan adatnya masing-masing, dan masih belum mempunyai hukum tetap yang dapat diterapkan kepada seluruh warga masyarakat Indonesia. Contohnya masyarakat desa sigalapang Julu ada beberapa keluarga cara untuk membagikan harta warisan tersebut dengan cara menentukan ahli waris yang paling banyak jasanya terhadap orang tua selama hidup, maka bagian dialah yang lebih banyak ketimbang saudaranya yang jarang membantu orang tuanya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Dan penelitian ini juga bisa menggunakan dengan pendekatan sosiologis atau empiris. Dan adapun analisis maqashid syariah terhadap kasus pembagian warisan berdasarkan Jasa yang ada di Masyarakat Sigalapang Julu menurut Maqa?id al-syari’ah dalam pembagian Harta warisan dapat dipandang sebagai cara pandang dalam mewujudkan kemaslahatan dan sekaligus menolak kemafsadatan bagi terjadinya proses pembagian harta terkait ahli waris yang berkontribusi pada pewaris hidup. Maqa?id (tujuan) yang terjadi pada ahli waris berkontribusi pada pewaris yang mendapatkan bagian harta peninggalan, dikarenakan bahwa dialah yang telah berjasa memelihara dan menjaga orang tua selama hidup pewaris, oleh karenanya atas jasa tersebut ahli waris lain sepakat untuk melebihkan bagiannya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
All articles published in EL-AHLI: Jurnal Hukum Keluarga Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Under this license, authors and readers are free to:
-
Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
-
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
Copyright and Licensing Policy:
-
The author retains copyright and grants the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License, which allows others to share the work with acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
-
Authors are allowed to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Link to License:
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/



