Memberikan Zakat Kepada Orang Fasiq dalam Kajian Filsafat Hukum Islam

Authors

  • Selfia Marlina UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
  • Busyro Busyro UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

DOI:

https://doi.org/10.56874/el-ahli.v4i1.1202

Keywords:

Zakat,  Filosofis Hukum Islam, Orang Fasiq

Abstract

Para  mustahiq zakat dijelaskan dalam al-qur’an surat at- Taubah ayat 60 yang terdiri dari 8 golongan, yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab (budak), gharim (orang yang berhutang), fi Sabilillah dan Ibnu Sabil. Kemudian secara umum ada lagi golongan yang diharamkan menerima zakat diantaranya orang kaya, orang kuat bekerja, non muslim, anak dan ayah, istri, keluarga dan kerabat Rasulullah. Jika zakat itu sudah diberikan kepada sasaran yang tepat tapi di antara mereka ada yang termasuk golongan fakir namun termasuk dalam kategori fasiq. Dalam hal ini jika dilihat dari segi fakir atau miskinnya maka ia termasuk kepada golongan yang berhak menerima zakat dan orang fasiq juga tidak termasuk kepada golongan yang diharamkan menerima zakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum memberikan zakat kepada orang fasiq  dalam kajian filosofis hukum Islam. Penelitian ini menggunakan kajian kepustakaan (library research) dengan data utama berasal dari jurnal, buku, dan internet. Pengumpulan data dilakukan dengan membaca, mencatat, mengelompokkan sesuai dengan tema yang dibahas, kemudian dianalisis menggunakan teori menggunakan teori deskriptif, induktif dan menyajikannya menjadi tulisan yang layak untuk dibaca. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara filosofis hukum Islam orang fasiq berhak mendapat peruntukan zakat akan tetapi  pertama, hukumnya makruh jika dengan diberikanya harta zakat maka  tidak berubah dan tetap kepada kefasiqannya pada level tahsiniyah. Kedua hukumnya mubah jika dengan pemberian harta zakat akan menrubah ke fasiqan nya menjadikan mereka mau untuk melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan larangan Allah pada level tahsiniyah.

 

Author Biography

  • Busyro Busyro, UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

    Lektor Kepala pada Fakultas Syariah UIN Bukittinggi

Published

30-06-2023

How to Cite

Memberikan Zakat Kepada Orang Fasiq dalam Kajian Filsafat Hukum Islam. (2023). EL-AHLI : JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM, 4(1), 12-36. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v4i1.1202

Similar Articles

1-10 of 70

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)