PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH AL-SYATIBI
Abstract
Abstract
We did this research when there was a lot of news on television and social media along with the pros and cons. A pro foothold is for humanitarian and human rights reasons and does not make a problem with different religions as long as the family is harmonious and happy. Meanwhile, the cons are because of positive legal reasons in Indonesia which prohibit it and from a fiqh perspective the marriage is not valid. The purpose of this study is to find out how Maqashid al-Syariah views interfaith marriage, and the extent of its effects. The method used is descriptive analytic by examining normative law or positive law in Indonesia by comparing it to the Compilation of Islamic Law (KHI) conceptually, and looking at the problems that occur. The results of this study are that interfaith marriages bring more harm than good. Marriage, which is supposed to foster domestic harmony, is actually in many cases divorced due to disputes ranging from children's rights to choose their religion to inheritance issues. The conclusion of this study according to positive law in Indonesia is that it prohibits interfaith marriages and in fiqh it is also haram. Meanwhile, Maqashid al-Shariah as the goal of the Shari'a exists, viewing the bad as far more than the good.
Abstrak
Penelitian ini kami lakukan ketika ramai beritanya di televisi maupun media sosial berikut dengan pro dan kontranya. Pijakan yang pro adalah karena alasan kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak mempermasalahkan beda agama selama keluarga tersebut harmonis dan bahagia. Sementara yang kontra adalah karena alasan hukum posistif di Indonesia yang melarangnya dan secara fikih pernikahan itu tidaklah sah. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana Maqashid al-Syariah memandang pernikahan beda agama ini, dan sejauh mana efek yang ditimbulkannya. Metode yang digunakan adalah desrikptif analitik dengan mengkaji hukum normatif atau hukum positif di Indonesia dengan membandingkannya terhadap Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara konseptual, dan melihat masalah-masalah yang terjadi. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pernikahan beda agama lebih banyak mendatangkan keburukan daripada kebaikan. Pernikahan yang seyogyanya untuk membina keharmonisan rumah tangga, justru dalam banyak kasus banyak yang dijumpai bercerai karena perselisihan dari mulai hak anak untuk memilih agama yang dianutnya sampai pada persoalan warisan. Kesimpulan dari penelitian ini menurut hukum positif di Indonesia yaitu melarang perkawinan beda agama ini dan secara fikih juga adalah haram. Sedangkan Maqashid al Syariah sebagai tujuan syariat itu ada, memandang keburukan jauh lebih banyak daripada kebaikannya.
References
Anwar, Syaiful, and Muhammad Yunus. “Perkawinan Beda Agama Antar Warga Negara Indonesia Di Indonesia Sebagai Diplomasi.” International Seminar on Islamic Diplomacy, 2020, 116–30.
Dwi Setairini, Laily. “PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA.” Al Qodiri; Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan 19, no. 85 (2019): 9–25.
Islam, Jurnal Hukum. “Kontekstualisasi Doktrin Ibadah” 6, no. 2 (2021): 383–408.
Jahidin, Taufik. “MAQASHID SYARI’ AH IMAM AL- SYATIBI Taufik Jahidin.” Jurnal Ilmiah Sains, Teknologi, Ekonomi, Sosial Dan Budaya 6, no. 2 (2022): 75–77.
Jalil, Abdul. “Pernikahan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia.” Andragogi: Jurnal Diklat Teknis Pendidikan Dan Keagamaan 6, no. 2 (2018): 46–69. https://doi.org/10.36052/andragogi.v6i2.56.
Jufri, Muwaffiq. “Nuansa Maqhasid Al-Syariah Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.” Istinbath : Jurnal Hukum 14, no. 1 (2017): 1. https://doi.org/10.32332/istinbath.v14i1.735.
Kasdi, Abdurrahman, and Dosen Stain Kudus. “Maqasyid Syari ’ Ah Perspektif Pemikiran Imam Syatibi Dalam Kitab.” Yudisia, 2014, 63.
M.Yunus, Fakhrurrazi, and Zahratul Aini. “Perkawinan Beda Agama Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Tinjauan Hukum Islam).” Media Syari’ah 20, no. 2 (2020): 138. https://doi.org/10.22373/jms.v20i2.6512.
Miswanto, MA, Agus. USHUL FIQH Jilid 2: METODE. Ushul Fiqh: Metode Ijtihad Hukum Islam, 2019.
Muhammadun. “KONSEP IJTIHAD WAHBAH AZ-ZUHAILI DAN RELEVANSINYA BAGI PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DI INDONESIA.” Jurnal Ilmiah Indonesia 4, no. 2 (2019): 1–13.
Mutakin, Ali. “FIQH PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA Kajian Atas Fatwa-Fatwa NU , MUI Dan Muhammadiyah ( INDONESIAN FIQH OF INTERFAITH MARRIAGE Study on the NU , MUI , and Muhammadiyah Fatwas )” 14, no. 1 (2021): 11–25.
Nurcahaya. “Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam.” Hukum Islam XVIII, no. 2 (2018): 141–56.
Nurjanah, Rufaida, Dwiana Estiwidani, and Yuliasti Eka Purnamaningrum. “Penyuluhan Dan Pengetahuan Tentang Pernikahan Usia Muda.” Kesmas: National Public Health Journal 8, no. 2 (2013): 56. https://doi.org/10.21109/kesmas.v8i2.343.
“Pengadilan Agama Jakarta Timur.” Laporan Tahunan PA Jakarta Timur 2021, 2022.
Republic of Indonesia. “1974 Law No. 1 about Marriage (UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)” 4, no. 1 (1974).
Ridwan, Hambali Thal;ib, and Hamza Baharuddin. “Sistem Perwalian Dalam Perspektif Hukum Perdata Islam Dengan Hukum Perdata Sipil.” Journal of Lex Theory 1, no. 2 (2020): 116–28.
Sitorus, Iwan Romadhan. “Usia Perkawinan Dalam UU No. 16 Tahun 2019 Perspektif Maslahah Mursalah.” Jurnal Nuasa XIII, no. 2 (2019): 190–99.
Syamsulbahri, Andi, and Adama MH. “Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan 2, no. 1 (2020): 75–85. https://doi.org/10.35673/as-hki.v2i1.895.
Turnip, Ibnu. “Perkawinan Beda Agama: Perspektif Ulama Tafsir, Fatwa MUI Dan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia.” Al - Tadabbur: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir 6, no. 01 (2021): 107–39. https://doi.org/10.30868/at.v6i01.1337.
Copyright (c) 2022 El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.