METODE PENELITIAN HUKUM ISLAM: PEMENUHAN NAFKAH KELUARGA SAAT SUAMI TERPIDANA

  • Ahmad Sainul Nasution sainul IAIN Padangsidimpuan
Keywords: nafkah, keluarga, suami dan istri, terpidana

Abstract

Nafkah adalah kebutuhan keluarga akan tempat tinggal, makanan, pakaian dan sebagainya. Besar kecilnya penghasilan yang dituntut suami hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dan kebutuhan serta pertimbangan kemampuan ekonomi suami, penghasilan keluarga bisa banyak atau sedikit tergantung situasi, kondisi dan kemampuan dari suami.

Macam-macam nafkah keluarga adalah sebagai berikut: makanan, sandang, perumahan, dan kasih sayang. Tata cara pembayaran nafkah dalam keluarga dapat dilihat dalam surah At-Thalaq ayat 7 yang menyatakan bahwa orang yang mampu mencari nafkah sesuai dengan kemampuannya dan orang yang terbatas rezekinya harus mencari nafkah dari harta yang dimiliki Allah berikan kepada mereka.

Allah tidak membebani seseorang tetapi berdasarkan kemampuannya Allah selalu memberikan kelapangan setelah kesulitan. Kewajiban memenuhi keluarga istri dan anak-anak dalam keluarga ketika suami menjadi terpidana hanya bersifat sementara. Artinya kewajiban itu tetap menjadi tanggung jawab suami, tetapi karena suami adalah tawanan, maka ia tidak bebas mencari nafkah di luar, menjadi utang baginya. Hutang adalah hutang suami yang harus dibayar setelah ia mampu membayarnya. Sama halnya misalnya seorang suami tidak mampu menafkahi keluarganya karena sakit, jika suaminya sehat maka ia wajib membayar semua hutang untuk menghidupi keluarga selama ia sakit. Atau jika suami tidak mampu menafkahi keluarga, maka istri boleh mengambil harta suaminya sesuai dengan kebutuhan yang ada

References

Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedia Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1996.
Abdul Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita, Jakarta: Gema Insani Press, 1999.
Abdul Kholiq Syafaat, Hukum Keluarga Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 1999.
Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam jilid II, Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf, 1995.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2014.
Beni Ahmad Saebani, Fikih Munakahat, Bandung: Pustaka Setia, 2010.
Ibnu Rusyid, Terjemahan Al-Bidayatul Mujtahid,
Ibrahim Muhammad, Pertanyaan Untuk Wanita Di Hari Kiamat, Jakarta: Republika, 2005.
Kompilasi Hukum Islam pasal 80 ayat 4, dan pasal 80.
Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2004.
Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Quran, Jakarta: Paramida, 1999.
Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, Bandung: PT Sinar Baru: 1998.
Wahbah Al-Zuhaili, Fiqh Islam Waadillatuhu terjemah jilid 10, Jakarta: Gema Insaini, 2011
Published
2022-07-15
How to Cite
sainul, A. S. N. (2022). METODE PENELITIAN HUKUM ISLAM: PEMENUHAN NAFKAH KELUARGA SAAT SUAMI TERPIDANA. El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam , 3(1), 1-14. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v3i1.745