ANALISIS TENTANG PERATURAN MASA IDDAH BAGI LAKI-LAKI DALAM COUNTER LEGAL DRAFT KOMPILASI HUKUM ISLAM (CLD-KHI) PASAL 8 AYAT 1 PRESFEKTIF FIQIIH ISLAM

  • Ahmad Yajid Baidowi IAIN METRO LAMPUNG
Keywords: iddah, Fiqih Islam

Abstract

Iddah adalah massa atau waktu menunggu bagi mantan istri yang telah diceraikan oleh mantan suaminya, baik itu karena talak atau diceraikannya, Massa iddah berlaku bagi wanita yang telah di cerai ataupun karena suaminya meninggal dunia yang pada waktu tunggu itu mantan istri belum boleh melangsungkan pernikahan kembali dengan laki-laki lain, perkembangan zaman yang terus berkembang dan ilmu pengetahuanpun begitu pesat perkembangannya, ternyata dewasa ini timbul suatu pemikiran yang dapat dikatakan baru, yaitu perlunya ada idah bagi laki-laki, hal ini lahir karena tujuan demi keadilan. Idah bagi laki-laki yang dalam CLD-KHI diatur dalam pasal 88 yang dalam peraturan mengenai idah dijelaskan bahwasanya bagi suami atau istri yang yang perkawinannya telah dinyatakan putus oleh pengadilan agama berlaku masa transisi atau iddah. Penelitian ini akan mengkaji bagaimana peraturan tentang massa iddah bagi laki-laki yang telah tercantum dalam pasl 88 CLD-KHI dilihat dari bagaimana peraturan tersebut bisa di buat dan dengan latar belakang apa di ciptakanya peraturan tersebut yang kemudian di sambungkan sudut pandang hukum fiqih islam, bagaimana peran hukum fiqih menghantarkan peraturan tersebut sehingga peraturan tersebut dianggap dapat diberlakukan di indonesia, dengan metode studi pustaka atau melihat kitab-kitab yang dijadikan pedoman dalam hukum islam serta pendapat para ulama yang telah mashur dikalangan masyarakat.

Kata Kunci ; Iddah, Fiqih Islam

References

Abd al-Qadir Manshur, Buku Pintar Fikih Wanita, (Jakarta: Zaman, 2009)
Abu Bakar bin Muhammad al-Dimyati, I‟anah al-Tholibin, juz IV ( Libanon: Darul Ihya al-Turas al-Arabi, t. th)
Abdul Halim, ed., Meretas Kebekuan Ijtihad: Isu-Isu Penting Hukum Islam Kontemporer di Indonesia, cet.II (Jakarta: Ciputat Press, 2005).
Ahmad Warson Munawir, Al Munawir Kamus Arab Indonesia, cet.XXV (Surabaya: Pustaka Progresif, 2002)
Ahmad Rofiq, Fiqih Konstektual dari Normatif ke Pemaknaan Sosial, ed. Muammar Ramadan. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004)
Al-Hafiz Abi Abdillah Muhammad bin Yazid al-Quzwini Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, juz.I (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.)
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, cet.II (Jakarta: Kencana, 2007)
Huzaemah Tahido Yanggo, Kontroversi Revisi Hukum Islam (Jakarta: Adelina, 2005)
Isna Wahyudi, Fiqih Idah Klasik dan Kontemporer, (Yogyakarta: LKiS, 2010)
Kementerian Agama RI., Ummul Mukminin: Al-Qur’an dan Terjemahan untuk Wanita (Jakarta Selatan: Penerbit Wali, 2010)
Kompilasi Hukum Islam, (Hukum Perkawinan, Kewarisan dan Perwakafan)
Syekh Abu Bakar ibn Muhammad al-Husaini dalam kitab Kifayatul Akhyar Terbitan: Darul Khair, Damaskus, Tahun 1994, Cetakan Pertama, jilid 1
Ridwan. Membongkar Fikih Negara Wacana Keadilan Gender dalam Hukum Keluarga Islam, cet. pertama (Yogyakarta: PSG STAIN Purwokerto & Unggun Religi, 2005)
Undang-undang Perkawinan di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaan, (Jakarta. PT Pradya Paramita,1987)
Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, (Libanon: Darl Fikr, 2006)
Zainudin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, cet.Pertama (Jakarta: Sinar Grafika 2006)
Fatihatul Anhar Azzulfa, Afnan Riani Cahya A., “Masa Iddah Suami Istri Pasca Perceraian”, jurnal Al-Mizan, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Email: [email protected], [email protected], ISSN 1907-0985, E ISSN 2442-8256 Vol. 17, No. 1, 2021
Muhamad Isna Wahyudi, “Kajian Kritis Ketentuan Waktu Tunggu (Iddah) Dalam Ruu Hmpa Bidang Perkawinan”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Pengadilan Agama Badung Jl. Raya Sempidi No. 1 Mengwi Badung Bali Email : [email protected], Volume 5, Nomor 1, Maret 2016
Muhammad Aldian Muzakky,”Analisis Metode Mafhum Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir terhadap Masalah ‘Iddah bagi Suami”, jurnal (Universitas Islam Negeri Walisongo: 2019)
Muhammad Zain dan Mukhtar Al-Shadiq, Membangun Keluarga Humanis, CLD Kompilasi Hukum Islam yang Kontroversial itu, (Jakarta: Graha cipta, 2005
Siti Musdah Mulia, Menuju Perkawinan yang Adil: Memberdayakan Perempuan Indonesia dalam Sulistiowati Irianti (ed) Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berprespektif Kesetaraan dan Keadilan (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006)
Muhammad Latif Fauzi, “ Sharia di Ruang publik Indonesia”: Melihat Perdebatan Hukum Keluarga Islam di Era Reformasi, artikel diakses pada 10 Februari 2011 dari http://ern.pendis.kemenag.go.id/DokPdf/ern-v-01.pdf.
Ria Rezky Amir, “Iddah (Tinjauan Fiqih Keluarga Muslim) Iddah (Review Of Muslim Family Fiqih)”, Jurnal Al-Mau’izhah, Fakultas Agama Islam Univrsitas Muhammadiyah Parepare, Volume 1 Nomor 1 September 2018
Published
2022-12-28
How to Cite
Baidowi, A. Y. (2022). ANALISIS TENTANG PERATURAN MASA IDDAH BAGI LAKI-LAKI DALAM COUNTER LEGAL DRAFT KOMPILASI HUKUM ISLAM (CLD-KHI) PASAL 8 AYAT 1 PRESFEKTIF FIQIIH ISLAM. El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam , 3(2), 161-180. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v3i2.959