AN TINJAUAN HUKUM MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI RUM DI KUALASIMPANG (STUDI ANALISIS FATWA MUI N0 4 TAHUN 2003 TENTANG STANDARISASI FATWA HALAL DAN QANUN N0 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH)
DOI:
https://doi.org/10.56874/el-ahli.v6i1.1996Kata Kunci:
Jual beli, Rum, Fatwa MUI, QanunAbstrak
Rum sering digunakan dalam pembuatan makanan dan minuman untuk memberikan sentuhan manis dan sedikit rasa alkoholik. Meskipun jual beli RUM dilarang oleh Fatwa MUI, namun masih ada yang menjualnya secara ilegal di toko toko bahan pembuatan kue. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui jual beli rum di Kualasimpang serta tinjauan Fatwa MUI No 4 tahun 2003 (tentang standarisasi fatwa halal) dan qanun no 6 tahun 2014 (tentang hukum jinayah) terhadap hal tersebut. Sumber data sekunder adalah wawancara dengan penjual dan pembeli produk rum. Data sekunder diperoleh dari sumber-sumber tentang penjelasan yang berkaitan dengan jual beli rum. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) praktik jual beli rum di Kualasimpang terjadi secara bebas, produk tersebut digunakan pembeli untuk pembuatan kue black forest, tape pulut hitam, jelly, es doger, cendol, dawet, bolu kukus, vanila sus dan dadar gulung. 2) tinjauan hukum muamalah terhadap jual beli rum di Kualasimpang berdasarkan Fatwa MUI No 4 Tahun 2003 (Tentang Standarisasi Fatwa Halal) adalah dilarang. Hal ini dikarenakan walaupun campuran rum tersebut dalam kue atau makanan sedikit, tetap dihukumi haram. Sesuatu yang apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak memabukkan, maka dikonsumsi satu tetes saja tetap haram walaupun tidak memabukkan. Selanjutnya tinjauan hukum muamalah terhadap jual beli rum di Kualasimpang, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dengan tegas menyatakan bahwa kegiatan tersebut adalah dilarang. Qanun tersebut mengandung pasal-pasal yang secara rinci dan tegas melarang produksi, penyimpanan, penjualan, atau pemasukan khamar, termasuk dalam kategori rum.
Referensi
Abdul Manan, Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, Ed. 1 (Rawamangun, Jakarta: Kencana, 2012), h. 26-29.
Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asad, Musnad Ahmad, diakses pada tanggal 12 Oktober 2020 melalui software Ensiklopedia Hadis 10 Imam Besar, Hadis No. 8337, diakses melalui situs http://maalhikmahkarangmojo.blogspot.com/
Ahmadi Miru, Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2019), h. 4.
Al-Fauzan, Perbedaan antara jual beli dan riba (Salih Fauzan Solo: Attibian, 2002), h.55.
Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kualitatif Aktualisasi Metodologis Ke Arah Ragam Varian Kontemporer. (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2001),h 101-102.
Deddy Mulyana. Metodologi Penelitian Kualitatif: (Bandung : Remaja Roskadarya 2003) h.72.
Fatwa Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia No 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal bagian keempat tentang masalah penggunaan nama dan bahan .
Huzaemah Tahido Yanggo, “Makanan Dan Minuman Dalam Perspektif Hukum Islam,” Jurnal Tahkim , Vol 2 No 1 (2013),h. 2.
Idri, Hadis Ekonomi Dalam Perspektif Hadis Nabi (Jakarta: Prenadamedia Group, 2015), h. 2.
M.Alimin, Etika dan Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi UGM (Yogyakarta: Aswaja Presindo, 2014), h. 129.
Muchtar Ali,”Konsep Makanan HalaL Dalam Tinjauan Syariah Dan Tanggung jawab Produk Atas Produsen Industri Halal ”, Jurnal Ahkam, Vol 2 No 1(2016), h. 292.
Muhammad Bin Isa Bin Surah At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, diakses pada tanggal 12 Oktober 2020 melalui software Ensiklopedia Hadis 10 Imam Besar, Hadis No. 1130, diakses melalui situs http://maalhikmahkarangmojo.blogspot.com/
Nasution, Konsumen dan Hukum, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2015), h. 73.
Pasal 16 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Ummu Kalsum, dkk, Hukum Penggunaan Destilasi Tetes Tebu (Rum) Sebagai Campuran Makanan Menurut Fikih Islam, Jurnal Bustanul Fuqaha, Vol.4, No.1m Tahun 2023, h.163
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu 5, Terj. : Al-Kattani, (Jakarta : Gema Insani, 2011), h. 21.
Wizārah al-Awqāf wa al-Syu’ūn Al-Islamiyyah, “Al-Mausū`ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah,” II (Riyadh: Dār al-Arqām, 1984), h. 95.
Yoyok Prasetyo, Ekonomi Islam (Bandung: Aria Mandiri Group, 2018), h. 3.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
All articles published in EL-AHLI: Jurnal Hukum Keluarga Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Under this license, authors and readers are free to:
-
Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
-
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
Copyright and Licensing Policy:
-
The author retains copyright and grants the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License, which allows others to share the work with acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
-
Authors are allowed to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Link to License:
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/