AN TINJAUAN HUKUM MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI RUM DI KUALASIMPANG (STUDI ANALISIS FATWA MUI N0 4 TAHUN 2003 TENTANG STANDARISASI FATWA HALAL DAN QANUN N0 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH)

AN TINJAUAN HUKUM MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI RUM DI KUALASIMPANG (STUDI ANALISIS FATWA MUI N0 4 TAHUN 2003 TENTANG STANDARISASI FATWA HALAL DAN QANUN N0 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH)

Penulis

  • Dessy Asnita Institut Agama Islam Negeri Langsa
  • Dahliana Emelda Institut Agama Islam Negeri Langsa
  • Fakhrurrazi Institut Agama Islam Negeri Langsa

DOI:

https://doi.org/10.56874/el-ahli.v6i1.1996

Kata Kunci:

Jual beli, Rum, Fatwa MUI, Qanun

Abstrak

Rum sering digunakan dalam pembuatan makanan dan minuman untuk memberikan sentuhan manis dan sedikit rasa alkoholik. Meskipun jual beli RUM dilarang oleh Fatwa MUI, namun masih ada yang menjualnya secara ilegal di toko toko bahan pembuatan kue. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui jual beli rum di Kualasimpang serta tinjauan Fatwa MUI No 4 tahun 2003 (tentang standarisasi fatwa halal) dan qanun no 6 tahun 2014 (tentang hukum jinayah) terhadap hal tersebut. Sumber data sekunder adalah wawancara dengan penjual dan pembeli produk rum. Data sekunder diperoleh dari sumber-sumber tentang penjelasan yang berkaitan dengan jual beli rum. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) praktik jual beli rum di Kualasimpang terjadi secara bebas, produk tersebut digunakan pembeli untuk pembuatan kue black forest, tape pulut hitam, jelly, es doger, cendol, dawet, bolu kukus, vanila sus dan dadar gulung.  2) tinjauan hukum muamalah terhadap jual beli rum di Kualasimpang berdasarkan Fatwa MUI No 4 Tahun 2003 (Tentang Standarisasi Fatwa Halal) adalah dilarang. Hal ini dikarenakan walaupun campuran rum tersebut dalam kue atau makanan sedikit, tetap dihukumi haram. Sesuatu yang apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak memabukkan, maka dikonsumsi satu tetes saja tetap haram walaupun tidak memabukkan. Selanjutnya tinjauan hukum muamalah terhadap jual beli rum di Kualasimpang, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dengan tegas menyatakan bahwa kegiatan tersebut adalah dilarang. Qanun tersebut mengandung pasal-pasal yang secara rinci dan tegas melarang produksi, penyimpanan, penjualan, atau pemasukan khamar, termasuk dalam kategori rum.

Referensi

Abdul Manan, Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, Ed. 1 (Rawamangun, Jakarta: Kencana, 2012), h. 26-29.

Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asad, Musnad Ahmad, diakses pada tanggal 12 Oktober 2020 melalui software Ensiklopedia Hadis 10 Imam Besar, Hadis No. 8337, diakses melalui situs http://maalhikmahkarangmojo.blogspot.com/

Ahmadi Miru, Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2019), h. 4.

Al-Fauzan, Perbedaan antara jual beli dan riba (Salih Fauzan Solo: Attibian, 2002), h.55.

Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kualitatif Aktualisasi Metodologis Ke Arah Ragam Varian Kontemporer. (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2001),h 101-102.

Deddy Mulyana. Metodologi Penelitian Kualitatif: (Bandung : Remaja Roskadarya 2003) h.72.

Fatwa Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia No 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal bagian keempat tentang masalah penggunaan nama dan bahan .

Huzaemah Tahido Yanggo, “Makanan Dan Minuman Dalam Perspektif Hukum Islam,” Jurnal Tahkim , Vol 2 No 1 (2013),h. 2.

Idri, Hadis Ekonomi Dalam Perspektif Hadis Nabi (Jakarta: Prenadamedia Group, 2015), h. 2.

M.Alimin, Etika dan Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi UGM (Yogyakarta: Aswaja Presindo, 2014), h. 129.

Muchtar Ali,”Konsep Makanan HalaL Dalam Tinjauan Syariah Dan Tanggung jawab Produk Atas Produsen Industri Halal ”, Jurnal Ahkam, Vol 2 No 1(2016), h. 292.

Muhammad Bin Isa Bin Surah At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, diakses pada tanggal 12 Oktober 2020 melalui software Ensiklopedia Hadis 10 Imam Besar, Hadis No. 1130, diakses melalui situs http://maalhikmahkarangmojo.blogspot.com/

Nasution, Konsumen dan Hukum, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2015), h. 73.

Pasal 16 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Ummu Kalsum, dkk, Hukum Penggunaan Destilasi Tetes Tebu (Rum) Sebagai Campuran Makanan Menurut Fikih Islam, Jurnal Bustanul Fuqaha, Vol.4, No.1m Tahun 2023, h.163

Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu 5, Terj. : Al-Kattani, (Jakarta : Gema Insani, 2011), h. 21.

Wizārah al-Awqāf wa al-Syu’ūn Al-Islamiyyah, “Al-Mausū`ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah,” II (Riyadh: Dār al-Arqām, 1984), h. 95.

Yoyok Prasetyo, Ekonomi Islam (Bandung: Aria Mandiri Group, 2018), h. 3.

Diterbitkan

2025-06-03

Cara Mengutip

Dessy Asnita, Emelda, D., & Fakhrurrazi. (2025). AN TINJAUAN HUKUM MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI RUM DI KUALASIMPANG (STUDI ANALISIS FATWA MUI N0 4 TAHUN 2003 TENTANG STANDARISASI FATWA HALAL DAN QANUN N0 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH). El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam , 6(1), 1–10. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v6i1.1996
Loading...