TOUR DAN HARGA DIRI PERSPEKTIF PSIKOLOGI DAN HUKUM ISLAM

  • Ayunda Zahroh Harahap STAI Syekh H. Abdul Halim Hasan Al-Ishlahiyah Binjai
  • Ahmad Mafaid Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal
Keywords: Tour/Mahar, Mandailing, Harga Diri, Psikologi, Hukum Islam

Abstract

Sebagian masyarakat menilai nominal mahar yang fantastis merupakan harga diri perempuan. Jadi, ketika calon suami memberikan sesuatu yang berharga kepada calon istrinya, artinya ia menghargai marwah perempuan. Ini terjadi dalam masyarakat Mandailing dan Angkola yang menganut adat istiadat patrilinier yang mengharuskan adanya tradisi tuhor ni boru. Belakangan ini tuor menjadi kontroversi di ranah Mandailing, besarnya tuor menjadi kendala bagi setiap laki­laki maupun remaja yang akan melangsungkan adat pernikahan.

Dalam kaitan ini, Islam hanya meletakkan konsep dan prinsip dasar mahar. Rasulullah Saw. pernah menasehatkan asas normatif mahar bahwa mahar yang baik adalah suatu pemberian yang sederhana, tulus dan tidak memberatkan. Karena mahar bukanlah sebuah rukun juga bukan sebuah syarat dalam perkawinan, melainkan ia adalah salah satu dampak yang diakibatkan oleh akad perkawinan.

Oleh sebab itu, posisi mahar menjadi pembahasan penting dalam suatu pernikahan. Perlu pengkajian dari sisi psikologi dan agama, apakah mahar berkaitan dengan harga diri atau hanya sebatas budaya?, apakah mahar menjadi lambang kemampuan atau suatu penghargaan?, mungkin juga sebagai pembanding antara si kaya dan si miskin.

Published
2021-01-15
How to Cite
Harahap, A. Z., & Mafaid, A. (2021). TOUR DAN HARGA DIRI PERSPEKTIF PSIKOLOGI DAN HUKUM ISLAM. El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam , 1(2), 1-17. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v1i2.313