HUKUM WADH’I DALAM SINKRONISASINYA DENGAN HUKUM TAKLIF

  • Nurul Mahmudah Institut Agama Islam Negeri Metro
  • Muhammad Syakir Alkautsar Institut Pesantren KH.Abdul Chalim Mojokerto
  • Murni Fatmawati Institut Agama Islam Negeri Metro
  • Khelvin Neralis Institut Agama Islam Negeri Metro
Keywords: hukum wadh’i, hukum taklifi, Ushul Fiqh

Abstract

Hukum wadh’i  merupakan Ilmu yang mendefinisikan hukum Islam yaitu usul fikih.Fokus penelitian ini(1)Bagaimana pengertian Hukum Wadh’i (2)Sebutkan macam-macamnya (3)Apa perbedaan Hukum Wadh’i dengan Hukum Taklifi (4)Bagaimana keterkaitannya dengan  Hukum Taklifi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) Hukum wadh’i adalah perintah Allah yang berkaitan dengan penetapan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang bagi yang lain. (2) Macam-macam Hukum wadh’i ada tiga, yaitu sebab, syarat, dan mani’. Sementara itu, menurut sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa hukum wadh’i tidak hanya mengandung tiga macam sebagaimana yang dijelaskan diatas, tetapi juga termasuk dalam hukum wadh’i ialah Azimah dan rukhsah, sah dan batal. (3) jika Hukum at-taklif  merupakan tuntutan langsung pada mukkallaf untuk dilaksanakan, ditinggalkan, atau melakukan pilihan untuk berbuat atau tidak berbuat.Maka hukum al-wadh’i ditujukan kepada manusia mana saja, baik telah mukallaf, maupun belum, seperti anak kecil dan orang gila. (4) Kaitan hukum Taklifi dengan hukum Wadh’i, Berdasarkan penjelasan diatas kita dapat memahami bahwa, pembagian hukum Syariah menjadi dua hukum di atas, maka sangat memungkinkan ada suatu perbuatan yang secara taklifi hukumnya haram, namun secara wadh’i hukumnya sah. Sebab haram dan sah adalah dua “jenis” hukum yang berbeda dan pada hakikatnya tidak terkait satu sama lain.

Published
2021-01-15
How to Cite
Mahmudah, N., Muhammad Syakir Alkautsar, Fatmawati , M., & Neralis , K. (2021). HUKUM WADH’I DALAM SINKRONISASINYA DENGAN HUKUM TAKLIF. El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam , 1(2), 82-100. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v1i2.118