Kewajiban Terhadap Anak Setelah Putusnya Perkawinan (Studi Kasus Perdata Reg: No. 264/ Pdt.G/2013/Pa.Tba)
DOI:
https://doi.org/10.56874/el-ahli.v2i2.514Keywords:
kewajiban, anak, putusnya, perkawinanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban terhadap anak setelah putusnya perkawinan menurut undang-undang perkawinan dan KHI studi kasus perdata Reg : No.264/pdt.G/2013/PA.Tba. Pada kenyataannya untuk rentang waktu tahun terakhir 2014 telah menerima 752 perkara dalam 11 jenis, dengan didominasi untuk cerai gugat mencapai 724 perkara atau sama dengan ( 96,28% ). Seluruhnya telah diproses dan selesai dalam berbagai produk yaitu diputus dengan dikabulkan 597 perkara atau sama dengan (82,46%), angka ini adalah angka yang sangat spektakuler dalam persoalan rumah tangga muslim, padahal ajaran Islam memandang bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yang sangat tidak terpuji (dibenci Allah) karena dengan perceraian bukan berarti berakhir segala masalah rumah tangga, akan muncul lagi dampak lain sebagai kausalisasinya seperti masalah pemeliharaan dan perlindungan anak dan harta bersama. Dari sekian jumlah perkara perceraian alasan perkara atau faktor persengketaan yang dijadikan sebagai pokok masalah adalah “percekcokan/syiqoq” dan “tidak bertanggung jawab/taklik talak”, mencapai 562 perkara sama dengan (77,62%) kondisi ini adalah cerminan tidak siapnya pasangan suami istri untuk membangun rumah tangga yang ideal”sakinah,mawaddah” dan” rahmah” Namun demikian, pada kali ini penulis mengangkat satu kasus perkara untuk dianalisis yaitu Reg: No. 264/Pdt.G/2013/PA.Tba yang telah inkracht dalam penyelesaian hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Tanjung Balai.
References
Abu Ahmat dan Kaelany, 1982, Kependudukan di Indonesia, Mutiara Permana Widya, Semarang
Abu Bakar Muhammad, Terjemahan Subulussalam, Surabaya, Al Ikhlas, cet I, 1995
Andri Nurwandi, 2021, Kekuatan Sumpah Supletoir Di Peradilan Agama Menurut Hukum Acara Peradilan Agama Dan Fikih Syafi'i, Al-Fathonah,
Andri Nurwandi, 2021, Analisis Sengketa Harta Warisan Menurut Al-Qur’an Dan As-Sunnah (Studi Putusan Pengadilan Agama Kisaran Studi Kasus No.353/Pdt./2010/Pa.Kis), Al-I’jaz: Jurnal Kewahyuan Islam, vol 7 No. 1 Jan-Jun 2021
AmirSarifuddin, 2007, Hukum Perdata Islam Indonesia, Prenada Media,Jakarta,
Burgerlijk Wetbook, Kitab Undang Undang Perdata, Citra Umbara, Bandung, 2010
Departemen Agama, 1983, Al Qur’an dan Terjemahannya, ,Jakarta, Pelita
Departeman Pendidikan Nasional, 2007 Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Djoko Sarwoko, 2006, Varia Peradilan Majalah Hukum, Jakarta, IKAHI, No. 245.
Harun Alwi, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, cet III.
Mhd Yasir, 2011, Metode Penelitian, jakarta, Galia, Indonesia
M. Yahya Harahap, Cet, X 2010 Hukum Acara Perdata, Jakarta , Sinar Grafika ,
Nummat Adham Nasution, 1982, Sejarah Singkat dan PerkembanganPengadilan Agama Tanjung Balai, Pengadilan Agama Tanjung Balai
Perturan Pemerintah, Nomor 45 Tahun 1957 dan Permenag, Nomor 58 Tahun 1958
Peraturan Pemerintah,Nomor 20 Tahun 1987, Tanjung Balai Dalam Angka,
Roihan A Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta, Rajawali Press, cet VI, 1998
R, Wijono Pradjodikoro, 1980, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Bandung
Sudikno Mertokusumo, 1988, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yokyakarta, Liberty
Surbekti dan R. Tjirosoedibio, 1983, Kamus Hukum, Jakarta, Pradya Paramita
Sofyan Karim Lc, Diktat Fiqih Munakahat, 2007, Fakultas Syari’ah, Institut Agama Iaslam Daar Uluum,IAIDU
T. Yazidman, Himpunan Undang Undang perkawinan, 1987, Pendaftaran dan peradilan Agama / Umum, Medan, Mestika, cet 10
Tap MPR Nomor 2 Tahun 1993, Undang Undang Dasar Dengan Penjeelasan Penjelasannya, Jakarta 1993.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam , Bandung, Citra Umbara, cet III, 2012
Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006
Undang Undang R.I Nomor 1 ahun 1974, Perkawinan dan Komplasi hukum Islam, Citra Umbara, Bandung, 2013
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
All articles published in EL-AHLI: Jurnal Hukum Keluarga Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Under this license, authors and readers are free to:
-
Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
-
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
Copyright and Licensing Policy:
-
The author retains copyright and grants the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License, which allows others to share the work with acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
-
Authors are allowed to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Link to License:
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/



