PERKEMBANGAN PENGGUNAAN ALAT BUKTI PADA PERKARA PERDATA DIMASA PANDEMI COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA PANYABUNGAN
Abstract
Perkara perdata adalah perkara yang terjadi antar satu pihak dengan pihak yang lainnya pada hubungan keperdataan. Permasalahan yang terjadi antara satu pihak dengan pihak lainnya yang tidak bisa diselesaikan oleh para pihak yang berperkara dalam hubungan keperdataan, untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya maka perkara dapat diajukan melaluia pengadilan. Dimasa pandemi covid-19 persidangan biasanyan dilaksanakan secara konvensional /offline, namun beralih dilakukan dalam bentuk persidangan secara online untuk menghindari penyebaran covid-19. Pandemi bukan penghalang dalam melakukan persidangan secara virtual dapat membantu para pencari keadilan dalam proses kepastian hukum. Ditahun 2020 hingga saat ini Pengadilan Agama Panyabungan kembali melaksankan persidangan secara konvensional atau offline dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan mengurangi jumlah peserta persidangan. Alat bukti pada peradilan perdata dimasa covid-19 yang sering dipakai dalam persidangan pada proses pembuktian seperti, alat bukti tertulis yaitu (akta autentik, akta di bawah tangan, dan surat biasa), bukti saksi, bukti persangkaan, bukti pengakuan, dan bukti sumpah. Penggunaan alat-alat bukti pada perkara perdata di Pengadilan Agama Panyabungan dimasa pandemi covid-19 di persidangan melalui E-Litigasi/ Ecourt dalam hal alat bukti tertulis yaitu dalam bentuk akta autentik karna lebih mudah untuk dilaksanakan proses pembuktiannya. Dilaksanakan ecourt dan pembuktian berfokus pada alat bukti dokumen elektronik dalam rangka penegakan hukum. Jenis data elektronik berupa tulisan, fhoto, gambar, dan suara merupakan informasi secara elektronik, sementara bentuk informasi elektronik yaitu gambar, tulisan, fhoto, dan suara yang disimpan dalam flash disk dan bisa dibuka menggunakan perangkat komputer merupakan dokumen elektronik. Sedangkan alat bukti dengan keterangan saksi terjadi kesulitan pembuktian diakibatkan kurangnya pengetahuan para saksi dalam penggunaan informatika dan elektronik pada peradilan melalui E-court.
References
Burgerlijk Wetbook, 2010, Kitab Undang Undang Perdata, Bandung, Citra Umbara
Christian M. dan Maria E, 2021, Disrupsi Digital Dalam Proses Penegakan Hukum Pada Masa Pandemi Covid- 19. RechtsVinding, Vol. 10 (No. 1), pp. 81.
Dewi Rahmaningsih Nugroho, S.Sutek. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Studi Magister Ilmu HukumVolume 2, Nomor 3, Tahun 2020, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
Perma Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
Retnowulan Sutantio, Iskandar Oeripkartawinata, 1995, Hukum Acara perdata Dalam Teori dan Praktek, Bandung, Mandar Maju
R. Subekti, 1977, Hukum Acara Perdata, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, Binacipta
Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya
Zaninal Asikin, 2015, Hukum Acara Peradata Di Indonesia, Jakarta, Prenadamedia Group