TRADISI MARLONJONG MENJADI PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMBERIAN DISPENSASI USIA NIKAH (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA PANYABUNGAN)
Abstract
ABSTRAK
Diantara faktor permohonan dispensasi nikah yang masukk ke Pengadilan Agama Panyabungan adalah karena alasan marlonjong yang masih dipraktekkan di tengah masyarakat Mandailing khsususnya di Panyabungan. Adapun rumusan masalah adalah untuk menjawabBagaimana permohonan dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Panyabungan tahun 2021 dan Bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Panyabungan dalam pemberian dispensasi nikah bagi pelaku marlonjong Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif yakni suatu metode yang menekankan pada metode penelitian deskriptif Analisis. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yuridis empiris sosiologis. Kesimpulan penulis bahwasanya Pertimbangan dalam menetapkan permohonan dispensasi kawinnomor 113/Pdt.P/2021/PA.Pyb dan 133/Pdt.P/2021/PA.Pyb,menurut penulis ada dua alasan kuat hakim: pertama,telah sesuai dengan kaidah fiqh:“Daru al-mafasid Muqhaddamu ‘ala jalbil al-mashalih”Artinya: Menolak kemudharatan itu lebih baik didahulukan dari pada mendatangkan suatu maslahatan.Hakim mendahulukan menolak kemudhoratan dengan mempertimbangkan fakta-fakta dipersidanganapabila tidak segera dinikahkan akan mengalami kesulitan dan kesukarandan khawatir akan terjadi kerusakan sesuatu yang menyakitkan jiwa, anggota tubuh kehormatan, akal, harta. Kedua, telahsesuai dengan ka’idah fikih al-‘Adat al-Muhakamahyaitu tradisi yang telah lama berlaku dimasyarakat Mandailing khsususnya di Panyabungan.
Abstrak
Among the factors that apply for a marriage dispensation that is submitted to the Panyabungan Religious Court is for the reason that marlonjong is still practiced in the Mandailing community, especially in Panyabungan. The formulation of the problem is to answer how the application for a marriage dispensation at the Panyabungan Religious Court in 2021 and how the consideration of the Panyabungan Religious Court judge in granting a marriage dispensation for marlonjong perpetrators This type of research uses descriptive qualitative research, which is a method that emphasizes descriptive analysis research methods. The approach used in this research is sociological juridical. The author's conclusion is that the consideration in determining the application for dispensation for marriage number 113/Pdt.P/2021/PA.Pyb and 133/Pdt.P/2021/PA.Pyb, according to the author, there are two strong reasons for the judge: first, it is in accordance with fiqh rules: "Daru al-mafasid Muqhaddamu 'ala jalbil al-mashalih" It means: Rejecting harm is better prioritized than bringing a benefit. The judge prioritizes refusing harm by considering the facts at trial if they are not married immediately, they will experience difficulties and difficulties and fear that something will damage the soul, members of the body, honor, reason, property. Second, it is in accordance with the fiqh rules of al-'Adat al-Muhakamah, namely a tradition that has long been in effect in the Mandailing community, especially in Panyabungan.
References
Basyi, Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2000.
Djazuli, Ilmu Fiqh penggalian, Perkembangan, dan Penerapan hukum Islam, Jakarta:2005. Prenadamedia Group.
Hadi, Sutrisno, Metodologi Penelitian Research, Yogyakarta: Andi Offset, 2001.
Husaiini Usman, Purnomo Setiady Akbar, Metodologi Penelitian Sosial, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2006.
Kalid, Afif, Penafsiran Hukum oleh hakim dalam system Peradilan di Indonesia, Al-‘Adl, Volume VI, No.11, Januari-Juni 2014.
Manan, Abdul, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta: Kencana , 2008.
Mudzar, Atho, Esai-esai Sejarah Sosial Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.
Notoatmodjo, Soekidjo, Metodologi Penelitian Kesehatan, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2002.
Rio Satria, “Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Pasca Revisi Undang-Undang Perkawinan,” Badilag, 13 Oktober 2019.
Satria, Rio, “Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Pasca Revisi Undang-Undang Perkawinan,” 13 Oktober 2019..
Soemitro, Ronny Hanitijo, Metode Penelitian Hukum dan jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.
Surakhman, Winarno, Pengantar Penelitian Ilmiah, Bandung: Tarsito, 1994.