Komparasi Tentang Masa Iddah Antara Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Penulis

  • DERMINA DALIMUNTHE Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.56874/el-ahli.v4i1.1265

Kata Kunci:

Iddah,KHI,KUUHPerdata

Abstrak

Masa tunggu setelah putusnya perkawinan baik yang disebabkan oleh kematian, perceraian, dan putusan pengadilan merupakan perbuatan yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan KUH Perdata yang memiliki perbedaan dan persamaan konsep, dengan tujuan untuk mengetahui secara menyeluruh tentang masa tunggu, temuan perbedaannya adalah lama masa tunggu 90 hari di KHI, dan 300 hari di KUH Perdata. Ketentuan masa iddah dalam KHI sangat jelas dan rinci dan dalam KUH Perdata sangat terbatas. Persamaan masa iddah dalam hukum Islam dan KUH Perdata adalah melarang perkawinan baru sebelum berakhirnya masa iddah atau masa tunggu, dan masa iddah dihitung dari jatuhnya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tujuan masa iddah dalam hukum Islam dan KUH Perdata adalah untuk mencegah percampuran benih atau confistus sanginis (keraguan turun-temurun).

Unduhan

Diterbitkan

2023-07-24

Cara Mengutip

Komparasi Tentang Masa Iddah Antara Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (2023). El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam , 4(1), 102-116. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v4i1.1265

Artikel Serupa

11-13 dari 13

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.