REFORMASI PEMIKIRAN MUHAMMAD RASYID RIDHA DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM KONTEMPORER

Penulis

  • Endah Mustika Pertiwi IAIN Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.56874/el-ahli.v5i2.1975

Kata Kunci:

Komtemporer, Hukum Keluarga, Rasyid Ridha

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemikiran Muhammad Rasyid Ridha terhadap kondisi umat Islam dalam ranah kontemporer. Sebagai cendekiawan pembaharu dalam pemikiran Islam, Rasyid Ridha banyak menyumbangkan pemikirannya dalam ranah pendidikan, sosial dan hukum dengan ciri khas menghindupkan kembali hukum-hukum Islam berdasarkan al-Qur’an dan Hadits yang kemudian direvitalisasi sesuai dengan kondisi umat. Penelitian ini menyororti perihal pemikiran Rasyid Ridha mengenai reformasi  hukum keluarga karena banyak pemikiran Rasyid Ridha yang terpengaruh oleh kondisi sosial pada masa itu,  khususnya keududkan perempuan dalam hukum keluarga. Penelitian ini menemukan bahwa Rasyid Ridha dalam pemikiran kontemporer; keputusan untuk poligami harus didasari oleh sesuatu yang logis dan mendesak, memperbolehkan  pernikahan beda agama dengan dengan syarat kesamaan nilai dan prinsip antara pasangan, hak mendapatkan talak bagi perempuan dan perhitungan waris seusai dengan besar tanggung jawab perannya dalam keluarga. Penelitian ini menggunakan metode literature analysis, mengkaji secara mendalam sumber data berupa dokumen dan teks yang relevan dengan persoalan yang diangkat.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-13

Cara Mengutip

REFORMASI PEMIKIRAN MUHAMMAD RASYID RIDHA DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM KONTEMPORER. (2024). El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam , 5(2), 126-139. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v5i2.1975

Artikel Serupa

1-10 dari 72

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.