METODE PENELITIAN HUKUM ISLAM: PEMENUHAN NAFKAH KELUARGA SAAT SUAMI TERPIDANA
DOI:
https://doi.org/10.56874/el-ahli.v3i1.745Kata Kunci:
nafkah, keluarga, suami dan istri, terpidanaAbstrak
Nafkah adalah kebutuhan keluarga akan tempat tinggal, makanan, pakaian dan sebagainya. Besar kecilnya penghasilan yang dituntut suami hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dan kebutuhan serta pertimbangan kemampuan ekonomi suami, penghasilan keluarga bisa banyak atau sedikit tergantung situasi, kondisi dan kemampuan dari suami.
Macam-macam nafkah keluarga adalah sebagai berikut: makanan, sandang, perumahan, dan kasih sayang. Tata cara pembayaran nafkah dalam keluarga dapat dilihat dalam surah At-Thalaq ayat 7 yang menyatakan bahwa orang yang mampu mencari nafkah sesuai dengan kemampuannya dan orang yang terbatas rezekinya harus mencari nafkah dari harta yang dimiliki Allah berikan kepada mereka.
Allah tidak membebani seseorang tetapi berdasarkan kemampuannya Allah selalu memberikan kelapangan setelah kesulitan. Kewajiban memenuhi keluarga istri dan anak-anak dalam keluarga ketika suami menjadi terpidana hanya bersifat sementara. Artinya kewajiban itu tetap menjadi tanggung jawab suami, tetapi karena suami adalah tawanan, maka ia tidak bebas mencari nafkah di luar, menjadi utang baginya. Hutang adalah hutang suami yang harus dibayar setelah ia mampu membayarnya. Sama halnya misalnya seorang suami tidak mampu menafkahi keluarganya karena sakit, jika suaminya sehat maka ia wajib membayar semua hutang untuk menghidupi keluarga selama ia sakit. Atau jika suami tidak mampu menafkahi keluarga, maka istri boleh mengambil harta suaminya sesuai dengan kebutuhan yang ada
Referensi
Abdul Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita, Jakarta: Gema Insani Press, 1999.
Abdul Kholiq Syafaat, Hukum Keluarga Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 1999.
Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam jilid II, Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf, 1995.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2014.
Beni Ahmad Saebani, Fikih Munakahat, Bandung: Pustaka Setia, 2010.
Ibnu Rusyid, Terjemahan Al-Bidayatul Mujtahid,
Ibrahim Muhammad, Pertanyaan Untuk Wanita Di Hari Kiamat, Jakarta: Republika, 2005.
Kompilasi Hukum Islam pasal 80 ayat 4, dan pasal 80.
Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2004.
Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Quran, Jakarta: Paramida, 1999.
Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, Bandung: PT Sinar Baru: 1998.
Wahbah Al-Zuhaili, Fiqh Islam Waadillatuhu terjemah jilid 10, Jakarta: Gema Insaini, 2011
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
All articles published in EL-AHLI: Jurnal Hukum Keluarga Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Under this license, authors and readers are free to:
-
Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
-
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
Copyright and Licensing Policy:
-
The author retains copyright and grants the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License, which allows others to share the work with acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
-
Authors are allowed to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Link to License:
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/



