A CHARACTERISTICS OF USHUL FIQH IMAM SHAFI'I THOUGHT IN THE BOOK OF AR TREATISE
KARAKTERISTIK PEMIKIRAN USHUL FIKIH IMAM SYAFI’I DALAM KITAB AR RISALAH
Abstract
Pemikiran Imam Syafi’i tentang ushul fikih dapat ditelusuri melalui kitabnya Ar-Risalah. Kebanyakan pendapat menyatakan Imam Syafi’i merupakan peletak dasar ushul fikih yang pertama, meskipun ada juga pendapat yang menyatakan ada ulama sebelum Imam Syafi’i yang lebih awal menulis tentang ushul fikih. Pada tulisan ini penulis meneliti tentang bagaimana karakteristik pemikiran Imam Syafi’i tentang ushul fikih. Tujuan penelitian ini untuk mengungkapkan karakteristik pemikiran Imam Syafi’i tentang ushul fikih. Penelitian ini adalah jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu studi yang mempelajari berbagai buku referensi serta hasil penelitian sebelumnya yang berguna untuk mendapatkan landasan teori tentang masalah yang diteliti. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder, yaitu kitab Ar-Risalah karya Imam Syafi’i dan buku-buku pendukung serta jurnal yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Setelah data terkumpul selanjutnya diolah sehingga dibuat kesimpulan dari data tersebut. Dari hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa, pemikiran Imam Syafi’i tentang ushul fikih memiliki ciri khas tersendiri. Dari segi pembahasannya belum sistematis sebagaimana dalam kitab-kitab ushul fikih modern saat ini. Di antara pemikirannya adalah tentang istihsan, Imam Syafi’i tidak ada menyatakan penolakan terhadap istihsan, hanya ada sebagian kecil dari istihsan yang ditolak. Selanjutnya tentang nasakh, Al-qur’an tidak bisa dinasakh oleh hadis dan hadis tidak bisa dinasakh oleh hadis yang lebih rendah tingkatannya. Kemudia tentang Qaul Sahabi, Imam Syafi’i hanya menggunakan pendapat sahabat yang mendekati nash. Terakhir masalah pemahaman terhadap ijtihad, menurut Imam Syafi’i ijtihad itu adalah qiyas, hanya merupakan dua istilah yang memiliki makna yang sama.
References
Aris, Pemikiran Imam Syafi’i Tentang Kedudukan Maslahah Mursalah Sebagai Sumber Hukum , Jurnal Syariah dan Hukum , IAIN Pare, 2013
Haris, Abdul Naim, Moderasi Pemikiran Hukum Islam Imam Syafi’i, Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 2017
Karim, Abdullah, Pola Pemikiran Imam Syafi’i Dalam Menetapkan Hukum Islam, Jurnal Adabyah, Vol,8,No,2, 2013
Khalaf, Abdul Wahab, Ilmu Ushul Fikih, Beirut: Darul Ilmi, 1987, Cet ke XII
Latifah, Hanik, Arrisalah Li Asy-Syafi’i Dalam Kerangka Ushul Fiqh, Al-Tahdhib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah, Jombang: STAI Al-Tahdhib, 2014
Rohman, Fathur, Perkembangan Pemikiran Fiqh Imam Syafi;I Dalam Qawl Qadim dan Qawl Jadid, Irtifaq: Jurnal Ilmu-Ilmu Syariah, 2019, Vol.6, No, 02.
Syarifuddin, Amir, Ushul Fikih, Ciputat, Logos Wacana Ilmu, 1999, Jilid 2.
Tajudin, Zainuddin H, Istihsan: Analisis Historis Pemikiran Imam As-Syafi’i, Sangaji: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, Bima: STAI Muhammadiyah, 2017, Vol.1,No,1
Wan Hassan, Wan Zulkifli bin dkk, Pemikiran Imam Al-Syafi'i Mengenai Sadd Al-Dhara`i' Sebagai Sumber Hukum, Jurnal Fikih, 2008
Yaqin, Ainul, Desain Kontruksi Ijtihad Ushuliyah Imam Al-Syafi’i, Istinbath: Jurnal Hukum, IAIN Metro, 2020
Copyright (c) 2023 El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.