KOMBINASI HUKUM ISLAM DAN NEGARA MENJADI PELINDUNG KORBAN DALAM MENYIKAPI KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)

  • Muhammad Hilmi Ajjahidi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Keywords: Keywords: Islamic Law, State Law, Domestic Violence.

Abstract

The family is an important instrument in the life of every human being. But not infrequently also in going out will not always go smoothly, often there will be a fight that can sometimes lead to domestic violence. Domestic violence is a form of criminal offense because it causes harm both physically and psychologically to the victim who experiences it. And the motives that result in domestic violence vary, including due to economic problems, uneventful communication between husband and wife which results in disharmony in the family and so on. In this case, Islam and the state provide ways and guidance in carrying out life in the household, when domestic violence occurs, Islam provides protection in its teachings and the state also provides guidance and protection in its laws. This study uses normative juridical research, where the method examines laws that rely on library materials or secondary data, and the data collection techniques use library research by studying a number of laws and regulations, books and literature that are related to the theme of this article.

 

References

Abdul Aziz, Zain al-Din Bin. Fath Al-Mu’in. Semarang: Pustaka Alawiyah, n.d.
Dimyati, Yayat. 2020 “Studi Komparasi Pendapat Imam Syafi’i Dan Ibnu Hazmtentang Nafkah Bagi Istri Yang Nusyuz.” At-Tahdzib : Jurnal Studi Islam Dan Mu’amalah 8: 95–113.
Hardana, Sofia. 2010 Perempuan Dalam Lingkaran KDRT. Pekanbaru: UIN SULTAN SYARIF KASIM, 2010.
Hardani, Sofia, Wilaela, Nurhasanah Bakhtiar, and Hertani. Perempuan Dalam Lingkran KDRT. Pekanbaru: UIN Sultan Syarif Kasim,.
Ilma, Mughniatul. 2019 “Kontekstuali Konsep Nusyuz Di Indonesia.” Tribakti-Jurnal Pemikiran Islam 30, no. 1 : 47–74.
Jamaa, La. 2014“Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Cita Hukum 2.
Manan, Muhammad ’Azam. 2008“Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Sosiologis.” Jurnal Legilasi Indonesia 5.
Mardiyati, Isyatul. 2015 “Dampak Trauma Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perkembangan Psikis Anak.” Raheema: Jurnal Studi Gender Dan Anak 1.
Marzuki, M Peter.2013 Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Grup,.
Mayor, George. 2015 “Delik Aduan Terhadap Perkara Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga.” Jurnal Lex Crime 4, no. 6 : 10–17.
Muladi. Demokrasi, 2002 Hak Asasi Manusia, Dan Reformasi Hukum Di Indonesia. Jakarta: The Habibie Center,.
Philipus, M Hadjon. 1987 Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Rahmat, Diding. 2020 “Penyuluhan Hukum Di Desa Sampora Tentang Perlindungan Hukum Korban Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Di Indonesia.” Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat 3, no. 01: 36–44.
Rofiah, Nur. 2017 “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Islam.” Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama Dan Sosial Budaya 1.
Sanlaoleo, Libby, Tri Soekirman, and Paul Sinlaenloe. 2011 Jalan Panjang Menuju Keharmonisan Rumah Tangga. Kupang: Rumah Perempuan Kupang.
Setiawan, Eko. 2021“Analisis Pasal 5 Dan 8 Undang-Undang Pkdrt Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Hukum Kekerasan Seksual Dalam Perkawinan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam.” Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim.
Sriwidodo, Joko. 2015 Pengantar Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yogyakarta: Kepal Press,.
Subhan, Moh. 2019 “Rethinking Konsep Nusyuz Relasi Menciptakan Harmonisasi Dalam Keluarga” 4, no. 2 : 194–215.
Syauqi, Abdul Haq. 2019 “Hukum Islam Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” De Jure, Jurnal Syari’ah Dan Hukum 7.
Ulva, Ais Mariya, and Hasmy Nasanjy El M.2021 “Pelaksanaan Konsep Islam Rahmatan Lil ‘ Alamin.” Al-Afkar: Jurnal For Islamic Studies 4, no. 2 : 459–74.
Wahyuni, Sri. 2008 “Konsep Nusyuz Dan Kekerasan Terhadap Isteri: Perbandingan Hukum Positif Dan Fiqh.” Al-Ahwal 1, no. 1: 17–30.
Wardhani, Karenina Aulery Putri. 2021 “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pada Tingkat Penyidikan Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT).” Jurnal Riset Ilmu Hukum 1, no. 1: 21–31.
Yani, Fitri, Bambang Indra Gunawan, Boby Daniel Simatupang, and Azan Nurohim. 2022 “Penerapan Asas Legalitas Dalam Praktek Sistem Peradilan Pidana Indonesia Menghadapi Perkembangan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Lex Justitia 4, no. 2 118–34.
Yusuf, Muhammad. 2019 “Tinjauan Yuridis Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2004 Tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Jurnal Of Law 5, no. 2: 1–24.
Published
2022-12-28
How to Cite
Ajjahidi, M. H. (2022). KOMBINASI HUKUM ISLAM DAN NEGARA MENJADI PELINDUNG KORBAN DALAM MENYIKAPI KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT). El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam , 3(2), 211-226. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v3i2.975