PELAKSANAAN IBADAH QURBAN BAGI ORANG YANG SUDAH MENINGGAL

Authors

  • Andri muda Nst Stain Mandailing Natal

DOI:

https://doi.org/10.56874/el-ahli.v3i2.953

Keywords:

Pelaksanaan, Ibadah Qurban, Orang Meninggal, Wasiat.

Abstract

Abstrak

 

Kajian ini bertujuan untuk memahami pelaksanaan ibadah Qurban bagi orang yang sudah meninggal tanpa adanya wasiat. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), pendekatan yang dipakai adalah Content Analisys yaitu metode penelitian yang memanfaatkan seperangkat prosedur untuk menarik kesimpulan yang shahih dari sebuah buku atau dokumen, artinya menelaah data-data dari kitab yang akan diteliti. Selain itu berusaha memaparkan kembali kerangka pemikiran karya yang sedang diteliti dengan mendeskripsikannya. Dalam analisa ini dipergunakan kajian Fiqih dan Ushul Fiqih. Pendapat yang menyatakan bahwa pelaksanaan Ibadah Qurban bagi orang yang sudah meninggal tidak bisa dilaksanakan tanpa adanya wasiat berdalil kepada Al-Qur’an Surat al-Najm ayat 38 dan 39 serta Hadits dari Imam Turmuzi. Setelah dianalisa dan diteliti ayat yang mereka pakai yaitu Al-Qur’an Surat al-Najm ayat 38 dan 39 telah dimansukhkan hukumnya oleh firman Allah surat Al-Thur ayat 21, dan Hadits yang dipergunakan ternyata hadits Dhaif dan Gharib, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah. Hasil yang ditemukan bahwa pelaksanaan ibadah Qurban bagi orang yang sudah meninggal boleh dilakukan oleh ahli warisnya sekalipun tanpa adanya wasiat dari si mayit dan Ibadah Qurban tersebut akan memberi manfaat kepada si mayit berupa amal ibadah dari orang yang masih hidup.

 

Kata Kunci: Pelaksanaan, Ibadah Qurban, Orang Meninggal, Wasiat.

Downloads

Published

28-12-2022

How to Cite

PELAKSANAAN IBADAH QURBAN BAGI ORANG YANG SUDAH MENINGGAL. (2022). EL-AHLI : JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM, 3(2), 122-142. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v3i2.953

Similar Articles

1-10 of 16

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)