PELAKSANAAN IBADAH QURBAN BAGI ORANG YANG SUDAH MENINGGAL

Authors
  • Andri muda Nst

    Stain Mandailing Natal

Keywords:
Array
Abstract

Abstrak

 

Kajian ini bertujuan untuk memahami pelaksanaan ibadah Qurban bagi orang yang sudah meninggal tanpa adanya wasiat. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), pendekatan yang dipakai adalah Content Analisys yaitu metode penelitian yang memanfaatkan seperangkat prosedur untuk menarik kesimpulan yang shahih dari sebuah buku atau dokumen, artinya menelaah data-data dari kitab yang akan diteliti. Selain itu berusaha memaparkan kembali kerangka pemikiran karya yang sedang diteliti dengan mendeskripsikannya. Dalam analisa ini dipergunakan kajian Fiqih dan Ushul Fiqih. Pendapat yang menyatakan bahwa pelaksanaan Ibadah Qurban bagi orang yang sudah meninggal tidak bisa dilaksanakan tanpa adanya wasiat berdalil kepada Al-Qur’an Surat al-Najm ayat 38 dan 39 serta Hadits dari Imam Turmuzi. Setelah dianalisa dan diteliti ayat yang mereka pakai yaitu Al-Qur’an Surat al-Najm ayat 38 dan 39 telah dimansukhkan hukumnya oleh firman Allah surat Al-Thur ayat 21, dan Hadits yang dipergunakan ternyata hadits Dhaif dan Gharib, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah. Hasil yang ditemukan bahwa pelaksanaan ibadah Qurban bagi orang yang sudah meninggal boleh dilakukan oleh ahli warisnya sekalipun tanpa adanya wasiat dari si mayit dan Ibadah Qurban tersebut akan memberi manfaat kepada si mayit berupa amal ibadah dari orang yang masih hidup.

 

Kata Kunci: Pelaksanaan, Ibadah Qurban, Orang Meninggal, Wasiat.

References
Cover Image
Downloads
Published
28-12-2022
Section
Articles
License

All articles published in EL-AHLI: Jurnal Hukum Keluarga Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).

Under this license, authors and readers are free to:

  • Share — copy and redistribute the material in any medium or format.

  • Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.

Under the following terms:

  • Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.

  • ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.

Copyright and Licensing Policy:

  • The author retains copyright and grants the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License, which allows others to share the work with acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.

  • Authors are allowed to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.

Link to License:
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/

How to Cite

PELAKSANAAN IBADAH QURBAN BAGI ORANG YANG SUDAH MENINGGAL. (2022). EL-AHLI : JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM, 3(2), 122-142. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v3i2.953

Similar Articles

1-10 of 16

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)