DISPENSASI PERKAWINAN DI INDONESIA : ANALISIS PLURALISME HUKUM DI PENGADILAN AGAMA DARI PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM

Penulis

  • Asman Asman Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas

DOI:

https://doi.org/10.56874/el-ahli.v6i2.2420

Kata Kunci:

Dispensasi, Pluralisme Hukum, Pengadilan Agama, Hukum Keluarga Islam, Maqashid Syariah

Abstrak

Dispensasi pernikahan di bawah umur merupakan isu penting dalam sistem hukum dan perlindungan anak di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun, praktik pemberian dispensasi tetap marak terjadi. Dispensasi ini diajukan melalui pengadilan agama bagi Muslim dan pengadilan negeri bagi non-Muslim dengan alasan mendesak seperti kehamilan di luar nikah atau tekanan sosial-budaya. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-komparatif dengan menganalisis regulasi nasional dan prinsip Hukum Keluarga Islam, termasuk rujukan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), fiqh nikah, dan maqashid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas permohonan dispensasi disebabkan oleh kehamilan yang tidak direncanakan dan tekanan keluarga, yang berdampak pada kesehatan reproduksi, kondisi psikologis, dan pendidikan anak. Dari perspektif maqashid syariah, praktik ini sering kali bertentangan dengan tujuan perlindungan jiwa (hifz al-nafs), keturunan (hifz al-nasl), dan akal (hifz al-‘aql). Penelitian ini mengidentifikasi research gap berupa kurangnya harmonisasi antara penerapan hukum Islam dan hukum nasional dalam perlindungan anak dari praktik pernikahan dini. Secara akademik, penelitian ini berkontribusi terhadap pengembangan kajian Hukum Keluarga Islam dengan menawarkan paradigma perlindungan anak yang lebih integratif, berbasis maqashid syariah, dan selaras dengan kebijakan hukum nasional. Penelitian ini berkontribusi dalam memahami harmonisasi Hukum Keluarga Islam dan hukum nasional dalam melindungi anak di bawah umur, dengan menekankan urgensi pendekatan holistik melalui pendidikan, penegakan hukum, dan kesadaran masyarakat untuk mencegah perkawinan dini.

Diterbitkan

2025-12-11

Cara Mengutip

DISPENSASI PERKAWINAN DI INDONESIA : ANALISIS PLURALISME HUKUM DI PENGADILAN AGAMA DARI PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM. (2025). El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam , 6(2), 153-168. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v6i2.2420

Artikel Serupa

1-10 dari 76

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.