DISPENSASI PERKAWINAN DI INDONESIA : ANALISIS PLURALISME HUKUM DI PENGADILAN AGAMA DARI PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM

Penulis
  • Asman Asman

    Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas

Kata Kunci:
Array, Array, Array, Array, Array
Abstrak

Dispensasi pernikahan di bawah umur merupakan isu penting dalam sistem hukum dan perlindungan anak di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun, praktik pemberian dispensasi tetap marak terjadi. Dispensasi ini diajukan melalui pengadilan agama bagi Muslim dan pengadilan negeri bagi non-Muslim dengan alasan mendesak seperti kehamilan di luar nikah atau tekanan sosial-budaya. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-komparatif dengan menganalisis regulasi nasional dan prinsip Hukum Keluarga Islam, termasuk rujukan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), fiqh nikah, dan maqashid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas permohonan dispensasi disebabkan oleh kehamilan yang tidak direncanakan dan tekanan keluarga, yang berdampak pada kesehatan reproduksi, kondisi psikologis, dan pendidikan anak. Dari perspektif maqashid syariah, praktik ini sering kali bertentangan dengan tujuan perlindungan jiwa (hifz al-nafs), keturunan (hifz al-nasl), dan akal (hifz al-‘aql). Penelitian ini mengidentifikasi research gap berupa kurangnya harmonisasi antara penerapan hukum Islam dan hukum nasional dalam perlindungan anak dari praktik pernikahan dini. Secara akademik, penelitian ini berkontribusi terhadap pengembangan kajian Hukum Keluarga Islam dengan menawarkan paradigma perlindungan anak yang lebih integratif, berbasis maqashid syariah, dan selaras dengan kebijakan hukum nasional. Penelitian ini berkontribusi dalam memahami harmonisasi Hukum Keluarga Islam dan hukum nasional dalam melindungi anak di bawah umur, dengan menekankan urgensi pendekatan holistik melalui pendidikan, penegakan hukum, dan kesadaran masyarakat untuk mencegah perkawinan dini.

Referensi
Diterbitkan
2025-12-11
Bagian
Artikel
Lisensi

Hak Cipta (c) 2025 El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam

Creative Commons License

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

All articles published in EL-AHLI: Jurnal Hukum Keluarga Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).

Under this license, authors and readers are free to:

  • Share — copy and redistribute the material in any medium or format.

  • Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.

Under the following terms:

  • Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.

  • ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.

Copyright and Licensing Policy:

  • The author retains copyright and grants the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License, which allows others to share the work with acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.

  • Authors are allowed to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.

Link to License:
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/

Cara Mengutip

DISPENSASI PERKAWINAN DI INDONESIA : ANALISIS PLURALISME HUKUM DI PENGADILAN AGAMA DARI PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM. (2025). El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam , 6(2), 153-168. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v6i2.2420

Artikel Serupa

1-10 dari 76

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.