HUKUM WADH’I DALAM SINKRONISASINYA DENGAN HUKUM TAKLIF
DOI:
https://doi.org/10.56874/el-ahli.v1i2.118Kata Kunci:
hukum wadh’i, hukum taklifi, Ushul FiqhAbstrak
Hukum wadh’i merupakan Ilmu yang mendefinisikan hukum Islam yaitu usul fikih.Fokus penelitian ini(1)Bagaimana pengertian Hukum Wadh’i (2)Sebutkan macam-macamnya (3)Apa perbedaan Hukum Wadh’i dengan Hukum Taklifi (4)Bagaimana keterkaitannya dengan Hukum Taklifi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) Hukum wadh’i adalah perintah Allah yang berkaitan dengan penetapan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang bagi yang lain. (2) Macam-macam Hukum wadh’i ada tiga, yaitu sebab, syarat, dan mani’. Sementara itu, menurut sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa hukum wadh’i tidak hanya mengandung tiga macam sebagaimana yang dijelaskan diatas, tetapi juga termasuk dalam hukum wadh’i ialah Azimah dan rukhsah, sah dan batal. (3) jika Hukum at-taklif merupakan tuntutan langsung pada mukkallaf untuk dilaksanakan, ditinggalkan, atau melakukan pilihan untuk berbuat atau tidak berbuat.Maka hukum al-wadh’i ditujukan kepada manusia mana saja, baik telah mukallaf, maupun belum, seperti anak kecil dan orang gila. (4) Kaitan hukum Taklifi dengan hukum Wadh’i, Berdasarkan penjelasan diatas kita dapat memahami bahwa, pembagian hukum Syariah menjadi dua hukum di atas, maka sangat memungkinkan ada suatu perbuatan yang secara taklifi hukumnya haram, namun secara wadh’i hukumnya sah. Sebab haram dan sah adalah dua “jenis” hukum yang berbeda dan pada hakikatnya tidak terkait satu sama lain.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
All articles published in EL-AHLI: Jurnal Hukum Keluarga Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Under this license, authors and readers are free to:
-
Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
-
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
Copyright and Licensing Policy:
-
The author retains copyright and grants the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License, which allows others to share the work with acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
-
Authors are allowed to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Link to License:
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/



