A SULITNYA PROSES GUGAT CERAI ISTRI (ASN) PERSPEKTIF (MPU) ACEH TIMUR (Penelitian Kasus di Kecamatan Pereulak Kota Aceh)
DOI:
https://doi.org/10.56874/el-ahli.v6i2.2310Kata Kunci:
Hukum Keluarga Islam, Talaq, Maqashid SyariahAbstrak
Penelitian ini membahas proses perceraian (talaq) yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Peureulak Kota serta menganalisis pandangan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh terhadap penerapan peraturan pemerintah yang mengatur izin perceraian bagi PNS. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi PNS dalam memperoleh izin perceraian dan menilai implikasinya terhadap Hukum Keluarga Islam di Aceh yang berlandaskan nilai-nilai syariat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitik melalui wawancara dengan warga gampong, tuha peut, imum gampong, dan geuchik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun alasan perceraian para PNS telah memenuhi ketentuan syar‘i, mereka tetap mengalami kesulitan dalam memperoleh surat izin dari atasan karena prosedur administratif yang ketat. Dari sudut pandang Hukum Keluarga Islam, kondisi ini menggambarkan adanya ketegangan antara hak individu untuk melakukan talaq dan kebijakan pemerintah dalam menjaga kemaslahatan umum. MPU Aceh berpendapat bahwa peraturan tersebut sejalan dengan prinsip Maqashid Syariah, yakni menjaga keutuhan keluarga (hifzh al-nasl) dan ketertiban sosial (hifzh al-mujtama). Oleh karena itu, kebijakan pembatasan izin perceraian bagi PNS dapat dipandang sebagai upaya tanzhimi (pengaturan administratif) yang mendukung tujuan syariat dalam mewujudkan kemaslahatan dan keadilan dalam Hukum Keluarga Islam
Referensi
A.-D, A.-K. (1986). Badaa al-Sanaia in the Order of the Laws. Dar al Kutub al Ilmiyah.
al-Nawawi, A. Z. M. bin S. (1996). Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab lisysyirazy. Maktabah Al-Irsyad.
Ansari. (n.d.). Hukum Keluarga Islam Di Indonesia,.
Az-Zuhayli, W. (2011). Fiqh Islam wa Adillatuhu. Dar al-Fikr.
Budiman Purba. (n.d.). Model Perencanaan Komunikasi.
Eka Febri Pamungkas, D. R. M., and Edrisy, I. F. (2021). Analisis Kriminologis Kejahatan Pornografi Disertai Pengancaman Dan Pemerasan Melalui Media Elektronik. Petitum, 1(2), 107–134. https://juma.umko.ac.id/index.php/petitum/article/view/349
Filardhi, K., Prakoso, A., Zeinudin, M., & Zainuri, Z. (2024). Analisis Hukum Prosedur Perizinan Perceraian Pegawai Negeri Sipil (Studi Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Perkawinan Dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil). Prosiding SNAPP: Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan Dan Teknologi, 2(1), 404–410. https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3163
Ibn Qudamah. (2020). al-Mughni. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Lani, S. F. (2023). Pertimbangan Hakim Terhadap Penangguhan Hak Asuh Anak Pasca Terjadinya Perceraian (Studi Kasus Perkara Nomor: 508/Pdt.G/2021/PA.Dum). Jurnal Az Zawajir, 4(2), 54–65.
Mahkamah Syariyah Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam. (2006). Himpunan Perundang- Undangan Tentang Mahkamah Syariat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Mawardi Nurdin. (n.d.). Strategi Membangun Kota Banda Aceh Berbasis Kompetensi.
Miles, M. B., & Huberman, a M. (1994). Qualitative Data Analysis: an expanded sourcebook (2nd ed.). Sage Publications. https://vivauniversity.wordpress.com/wp-content/uploads/2013/11/milesandhuberman1994.pdf
Nasir Budiman, M. (2004). Pedoman Penulisan Karya Ilmiah (Skripsi, tesis dan disertasi) (1st ed.). Ar-Raniry Press.
Nawawi. (2023). Wawancara Ketua MPU Aceh Timur.
Nuruddin, A., dan Tarigan, A. A. (2006). Hukum Perdata Islam Di Indosia. Kencana Prenada Media Group.
Riyanto, A. (2019). Etika dan Hukum Perceraian serta Poligami bagi Pegawai Negeri Sipil. Logika: Journal of Multidisciplinary Studies, 10(01), 1. https://doi.org/10.25134/logika.v10i01.2168
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Syatibi, A. I. (1997). Al Muwafaqat Fi Ushulis Syariah (J. 2 (ed.)). Dar Ibn Affan.
Tutik, T. T. (n.d.). Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional.
Widiana, S. (2018). Upaya Penegakan Disiplin ASN Melalui Regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Adalah, 2(7), 61–62. https://doi.org/10.15408/adalah.v2i7.8398
Yayan Ansori Pernanda. (2021). Perbedaan Kinerja Guru Honorer Dengan Pegawai Negeri Sipil. Journal Scientific Of Mandalika (JSM) eISSN 2745-5955 | p-ISSN 2809-0543, 2(1), 37–44. https://doi.org/10.36312/10.36312/vol2iss1pp37-44
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in EL-AHLI: Jurnal Hukum Keluarga Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Under this license, authors and readers are free to:
-
Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
-
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
Copyright and Licensing Policy:
-
The author retains copyright and grants the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License, which allows others to share the work with acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
-
Authors are allowed to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Link to License:
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/