ANALISIS KEBIJAKAN HUKUM DALAM PENANGANAN KDRT OLEH MILITER: PERBANDINGAN PERADILAN MILITER DAN UMUM

Indonesia

  • Idris. Idris STAIN MANDAILING NATAL

Abstract

The handling of Domestic Violence (DV) cases involving military personnel often presents a jurisdictional dilemma between military courts and civilian courts. This study aims to analyze legal policies in addressing DV committed by military personnel and to compare the differences in handling such cases between the two judicial systems. The method used is normative juridical with a comparative law approach, including an analysis of military court rulings and civilian court decisions.  The research findings reveal significant differences in judicial processes and sentencing. Military courts tend to provide special treatment to perpetrators, taking into account their status as part of the military institution. On the other hand, civilian courts are more focused on the protection and recovery of victims. These differences pose challenges in ensuring justice for DV victims while maintaining military discipline within the institution.  The study concludes that harmonizing legal policies between military and civilian courts is necessary to enhance the effectiveness of handling DV cases involving military personnel. This effort aims to achieve a balance between protecting victims and enforcing rules within the military environment.

Keywords : domestic violence, military courts, civilian courts

References

Antasia, P., & Triadi, I. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku KDRT Yang Dilakukan Anggota Militer Dan Perlindungannya Bagi Korban. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(4).
Hasanah, H. (2018). Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Dalam Rumah Tangga Perspektif Pemberitaan Media. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 9(1), 159–178.
Jamaa,La, & Rahman, Gazali. (2022). Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Solusinya Menurut Tokoh Agama Islam di Maluku. Yogyakarta : Deepublish
Juanda, N. F. J. P., Pawennei, M., & Bima, M. R. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Journal of Lex Generalis (JLG), 3(5), 1208–1219.
Juanda, N. F. J. P., Pawennei, M., & Bima, M. R. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Journal of Lex Generalis (JLG), 3(5), 1208-1219.
Kambu, Magdalena,. Sutanti, Khotimun, & Risha, Febda. (2022). Buku Saku Seri Pemberdayaan Masyarakat : Mengenali, Mencegah, dan Merespon KDRT. Jayapura: Asosiasi LBH APIK Indonesia
Khairani. (2021). Pembentukan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Urgensinya Untuk Ketahanan Keluarga. Banda Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI).
Muhadar, N., Astuty, R. R. E. W., & Maisan, I. (2024). Sanksi Pidana Bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Di Wilayah Peradilan Militer III/16 Makassar. Paulus Legal Research, 2, 20–41.
Mulyana, Yusep. (2021). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Bandung: MDP Media.
Muttaqin, M. A., Murtadho, A., & Umriana, A. (2017). Bimbingan Konseling Bagi Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Lrc-Kjham Semarang. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 11(2), 177.
Nainggolan, E. O. (2019). Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Doctoral dissertation, UAJY).
Rosidah, Nikmah. (2019). Hukum Peradilan Militer. Bandar Lampung : CV. Anugrah Utama Raharja.
Samangun, C., & Rapamy, J. (2018). Analisis Hukum terhadap Penyelesaian Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga. Patriot, 11(1), 84–135.
Sriwidodo, Joko. (2021). Pengantar Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yogyakarta : Kepel Press.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Widyastuti, R. E., & Maisan, I. (2024). Sanksi Pidana Bagi Anggota Tni Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Wilayah Peradilan Militer III/16 Makassar. Paulus Law Journal, 5(2), 187-206.
Yunus, Mohamad, dkk. (2023). Panduan Mata Kuliah Karya Ilmiah Program Sarjana dan Diploma IV Universitas Terbuka. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
Zuhdi, M., & Siswanto, M. (2022). Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Pemecatan (Studi Kasus Disersi di Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor PUT/142-K/AD/XII/2020). Jurnal Yustitia, 23(1).
Published
2024-12-18
How to Cite
Idris, I. (2024). ANALISIS KEBIJAKAN HUKUM DALAM PENANGANAN KDRT OLEH MILITER: PERBANDINGAN PERADILAN MILITER DAN UMUM: Indonesia. El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam , 5(2), 163 - 178. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v5i2.2069