ANALISIS HUKUM TENTANG PERCERAIAN YANG DISEBABKAN OLEH KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA SIDRAP)
Abstract
ABSTRACT
The research aims (1) to find out whether domestic violence can be used as a reason to file for divorce. (2) To find out the legal consequences arising from divorce caused by domestic violence in the Sidrap Religious Court. This study uses qualitative research methods. The data in this study were collected through in-depth interviews, observation, and documentation. The data analysis technique uses a qualitative descriptive technique, namely Inductive, starting from specific matters or events and then generalizing to obtain general and deductive conclusions (laws), the opposite of deductive, which is starting from general things or events to give birth to a conclusion. . The results of this study indicate that (1) the factors causing the occurrence of criminal acts of domestic violence include jealousy, economic factors, and lack of knowledge about the UU KDRT. (1) legal protection for women victims of criminal acts of domestic violence has been regulated in UU No. 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence.
ABSTRAK
Penelitian bertujuan (1) Untuk mengetahui apakah kekerasan dalam rumah tangga dapat dijadikan alasan untuk mengajukan perceraian. (2) Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari perceraian yang disebabkan tindak kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama Sidrap. Penelitian ini menggunakan metode penelitia kualitatif. Data pada penelitian ini dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teknik deskriptif kualitatif yaitu Induktif, bertolak dari perihal atau peristiwa- peristiwa yang khusus kemudian digeneralkan untuk mendapatkan kesimpulan (hukum) yang umum dan deduktif, kebalikan dari deduktif, yaitu bertolak dari hal – hal atau peristiwa yang umum untuk melahirkan sebuah kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga antara lain faktor kecemburuan, faktor ekonomi, dan faktor kurangnya pengetahuan tentang UU KDRT. (1) perlindungan hukum bagi perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga telah diatur di dalam UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
References
Elli N. Nasbianto.1999. Kekerasan dalam rumah tangga ; Sebuah Kejahatan yang tersembunyi, dalam syafik hasyim, Menakar harga perempuan, (Bandung: Mizan)
Fatihuddin Abdul Yasin. 2006. Risalah Hukum Nikah, (Surabaya: Terbit Terang)
Happy Susanto. 2008. Pembagian harta gono gini saat terjadi Perceraian, (Jakarta: Visimedia)
Ismail Hasani (ed.). 2008. Referensi bagi Hakim Peradilan Agama tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, (Jakarta: Komnas Perempuan)
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Inpres Nomor 1 Tahun 1974
M. Idris Ramulyo.1985. Beberapa masalah tentang Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Hukum perkawinan, (Jakarta: Cetakan Pertama INDHILL,CO)
Satria Effendi M. Zein. 2004. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, (Jakarta: Kencana)
Sudarsono. 1991. Lampiran UUP Dengan Penjelasannya, (Jakarta: Rineka Cipta)
Zainuddin Ali. 2006Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika)