ANALISIS KEBIJAKAN HUKUM DALAM PENANGANAN KDRT OLEH MILITER: PERBANDINGAN PERADILAN MILITER DAN UMUM
Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56874/el-ahli.v5i2.2069Kata Kunci:
KDRT, Peradilan Umum, Peradilan MiliterAbstrak
Penanganan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan anggota militer sering kali menghadirkan dilema yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum dalam penanganan KDRT oleh anggota militer serta membandingkan perbedaan penanganan antara kedua jenis peradilan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, termasuk analisis terhadap putusan hakim militer dan peradilan umum. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam proses peradilan dan penerapan hukuman. Peradilan militer cenderung memberikan perlakuan khusus kepada pelaku dengan mempertimbangkan statusnya sebagai bagian dari institusi militer. Di sisi lain, peradilan umum lebih berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban. Perbedaan ini menciptakan tantangan dalam menjamin keadilan bagi korban KDRT sekaligus mempertahankan disiplin militer di lingkungan institusi tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan harmonisasi kebijakan hukum antara peradilan militer dan peradilan umum guna meningkatkan efektivitas penanganan KDRT oleh anggota militer. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan korban dan penegakan aturan di lingkungan militer.
Kata kunci : KDRT, peradilan militer, peradilan umum
Referensi
Hasanah, H. (2018). Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Dalam Rumah Tangga Perspektif Pemberitaan Media. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 9(1), 159–178.
Jamaa,La, & Rahman, Gazali. (2022). Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Solusinya Menurut Tokoh Agama Islam di Maluku. Yogyakarta : Deepublish
Juanda, N. F. J. P., Pawennei, M., & Bima, M. R. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Journal of Lex Generalis (JLG), 3(5), 1208–1219.
Juanda, N. F. J. P., Pawennei, M., & Bima, M. R. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Journal of Lex Generalis (JLG), 3(5), 1208-1219.
Kambu, Magdalena,. Sutanti, Khotimun, & Risha, Febda. (2022). Buku Saku Seri Pemberdayaan Masyarakat : Mengenali, Mencegah, dan Merespon KDRT. Jayapura: Asosiasi LBH APIK Indonesia
Khairani. (2021). Pembentukan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Urgensinya Untuk Ketahanan Keluarga. Banda Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI).
Muhadar, N., Astuty, R. R. E. W., & Maisan, I. (2024). Sanksi Pidana Bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Di Wilayah Peradilan Militer III/16 Makassar. Paulus Legal Research, 2, 20–41.
Mulyana, Yusep. (2021). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Bandung: MDP Media.
Muttaqin, M. A., Murtadho, A., & Umriana, A. (2017). Bimbingan Konseling Bagi Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Lrc-Kjham Semarang. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 11(2), 177.
Nainggolan, E. O. (2019). Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Doctoral dissertation, UAJY).
Rosidah, Nikmah. (2019). Hukum Peradilan Militer. Bandar Lampung : CV. Anugrah Utama Raharja.
Samangun, C., & Rapamy, J. (2018). Analisis Hukum terhadap Penyelesaian Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga. Patriot, 11(1), 84–135.
Sriwidodo, Joko. (2021). Pengantar Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yogyakarta : Kepel Press.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Widyastuti, R. E., & Maisan, I. (2024). Sanksi Pidana Bagi Anggota Tni Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Wilayah Peradilan Militer III/16 Makassar. Paulus Law Journal, 5(2), 187-206.
Yunus, Mohamad, dkk. (2023). Panduan Mata Kuliah Karya Ilmiah Program Sarjana dan Diploma IV Universitas Terbuka. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
Zuhdi, M., & Siswanto, M. (2022). Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Pemecatan (Studi Kasus Disersi di Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor PUT/142-K/AD/XII/2020). Jurnal Yustitia, 23(1).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
All articles published in EL-AHLI: Jurnal Hukum Keluarga Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Under this license, authors and readers are free to:
-
Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
-
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
Copyright and Licensing Policy:
-
The author retains copyright and grants the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License, which allows others to share the work with acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
-
Authors are allowed to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Link to License:
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/