ANALISIS KEBIJAKAN HUKUM DALAM PENANGANAN KDRT OLEH MILITER: PERBANDINGAN PERADILAN MILITER DAN UMUM: Indonesia

ANALISIS KEBIJAKAN HUKUM DALAM PENANGANAN KDRT OLEH MILITER: PERBANDINGAN PERADILAN MILITER DAN UMUM

Indonesia

Penulis

  • Idris. Idris STAIN MANDAILING NATAL

DOI:

https://doi.org/10.56874/el-ahli.v5i2.2069

Kata Kunci:

KDRT, Peradilan Umum, Peradilan Militer

Abstrak

Penanganan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan anggota militer sering kali menghadirkan dilema yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum dalam penanganan KDRT oleh anggota militer serta membandingkan perbedaan penanganan antara kedua jenis peradilan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, termasuk analisis terhadap putusan hakim militer dan peradilan umum.  Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam proses peradilan dan penerapan hukuman. Peradilan militer cenderung memberikan perlakuan khusus kepada pelaku dengan mempertimbangkan statusnya sebagai bagian dari institusi militer. Di sisi lain, peradilan umum lebih berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban. Perbedaan ini menciptakan tantangan dalam menjamin keadilan bagi korban KDRT sekaligus mempertahankan disiplin militer di lingkungan institusi tersebut.  Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan harmonisasi kebijakan hukum antara peradilan militer dan peradilan umum guna meningkatkan efektivitas penanganan KDRT oleh anggota militer. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan korban dan penegakan aturan di lingkungan militer.

Kata kunci : KDRT, peradilan militer, peradilan umum

Referensi

Antasia, P., & Triadi, I. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku KDRT Yang Dilakukan Anggota Militer Dan Perlindungannya Bagi Korban. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(4).
Hasanah, H. (2018). Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Dalam Rumah Tangga Perspektif Pemberitaan Media. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 9(1), 159–178.
Jamaa,La, & Rahman, Gazali. (2022). Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Solusinya Menurut Tokoh Agama Islam di Maluku. Yogyakarta : Deepublish
Juanda, N. F. J. P., Pawennei, M., & Bima, M. R. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Journal of Lex Generalis (JLG), 3(5), 1208–1219.
Juanda, N. F. J. P., Pawennei, M., & Bima, M. R. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Journal of Lex Generalis (JLG), 3(5), 1208-1219.
Kambu, Magdalena,. Sutanti, Khotimun, & Risha, Febda. (2022). Buku Saku Seri Pemberdayaan Masyarakat : Mengenali, Mencegah, dan Merespon KDRT. Jayapura: Asosiasi LBH APIK Indonesia
Khairani. (2021). Pembentukan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Urgensinya Untuk Ketahanan Keluarga. Banda Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI).
Muhadar, N., Astuty, R. R. E. W., & Maisan, I. (2024). Sanksi Pidana Bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Di Wilayah Peradilan Militer III/16 Makassar. Paulus Legal Research, 2, 20–41.
Mulyana, Yusep. (2021). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Bandung: MDP Media.
Muttaqin, M. A., Murtadho, A., & Umriana, A. (2017). Bimbingan Konseling Bagi Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Lrc-Kjham Semarang. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 11(2), 177.
Nainggolan, E. O. (2019). Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Doctoral dissertation, UAJY).
Rosidah, Nikmah. (2019). Hukum Peradilan Militer. Bandar Lampung : CV. Anugrah Utama Raharja.
Samangun, C., & Rapamy, J. (2018). Analisis Hukum terhadap Penyelesaian Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga. Patriot, 11(1), 84–135.
Sriwidodo, Joko. (2021). Pengantar Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yogyakarta : Kepel Press.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Widyastuti, R. E., & Maisan, I. (2024). Sanksi Pidana Bagi Anggota Tni Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Wilayah Peradilan Militer III/16 Makassar. Paulus Law Journal, 5(2), 187-206.
Yunus, Mohamad, dkk. (2023). Panduan Mata Kuliah Karya Ilmiah Program Sarjana dan Diploma IV Universitas Terbuka. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
Zuhdi, M., & Siswanto, M. (2022). Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Pemecatan (Studi Kasus Disersi di Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor PUT/142-K/AD/XII/2020). Jurnal Yustitia, 23(1).

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-18

Cara Mengutip

Idris, I. (2024). ANALISIS KEBIJAKAN HUKUM DALAM PENANGANAN KDRT OLEH MILITER: PERBANDINGAN PERADILAN MILITER DAN UMUM: Indonesia. El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam , 5(2), 163–178. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v5i2.2069
Loading...