Memberikan Zakat Kepada Orang Fasiq dalam Kajian Filsafat Hukum Islam

Authors
  • Selfia Marlina

    UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

  • Busyro Busyro

    UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Keywords:
Array
Abstract

Para  mustahiq zakat dijelaskan dalam al-qur’an surat at- Taubah ayat 60 yang terdiri dari 8 golongan, yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab (budak), gharim (orang yang berhutang), fi Sabilillah dan Ibnu Sabil. Kemudian secara umum ada lagi golongan yang diharamkan menerima zakat diantaranya orang kaya, orang kuat bekerja, non muslim, anak dan ayah, istri, keluarga dan kerabat Rasulullah. Jika zakat itu sudah diberikan kepada sasaran yang tepat tapi di antara mereka ada yang termasuk golongan fakir namun termasuk dalam kategori fasiq. Dalam hal ini jika dilihat dari segi fakir atau miskinnya maka ia termasuk kepada golongan yang berhak menerima zakat dan orang fasiq juga tidak termasuk kepada golongan yang diharamkan menerima zakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum memberikan zakat kepada orang fasiq  dalam kajian filosofis hukum Islam. Penelitian ini menggunakan kajian kepustakaan (library research) dengan data utama berasal dari jurnal, buku, dan internet. Pengumpulan data dilakukan dengan membaca, mencatat, mengelompokkan sesuai dengan tema yang dibahas, kemudian dianalisis menggunakan teori menggunakan teori deskriptif, induktif dan menyajikannya menjadi tulisan yang layak untuk dibaca. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara filosofis hukum Islam orang fasiq berhak mendapat peruntukan zakat akan tetapi  pertama, hukumnya makruh jika dengan diberikanya harta zakat maka  tidak berubah dan tetap kepada kefasiqannya pada level tahsiniyah. Kedua hukumnya mubah jika dengan pemberian harta zakat akan menrubah ke fasiqan nya menjadikan mereka mau untuk melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan larangan Allah pada level tahsiniyah.

 

Author Biography
  1. Busyro Busyro, UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

    Lektor Kepala pada Fakultas Syariah UIN Bukittinggi

References
Cover Image
Published
30-06-2023
Section
Articles
License

All articles published in EL-AHLI: Jurnal Hukum Keluarga Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).

Under this license, authors and readers are free to:

  • Share — copy and redistribute the material in any medium or format.

  • Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.

Under the following terms:

  • Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.

  • ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.

Copyright and Licensing Policy:

  • The author retains copyright and grants the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License, which allows others to share the work with acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.

  • Authors are allowed to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.

Link to License:
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/

How to Cite

Memberikan Zakat Kepada Orang Fasiq dalam Kajian Filsafat Hukum Islam. (2023). EL-AHLI : JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM, 4(1), 12-36. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v4i1.1202

Similar Articles

1-10 of 70

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)