Kriteria Pengarangan

Kriteria Pengarangan (Authorship Criteria)

Setiap orang yang dicantumkan sebagai penulis dalam naskah yang dikirim ke EL-AHLI : Jurnal Hukum Keluarga Islam harus memenuhi seluruh kriteria berikut:

  1. Memberikan kontribusi intelektual yang substansial terhadap gagasan, rancangan penelitian, pengumpulan data, atau analisis dan interpretasi data.
  2. Terlibat dalam penyusunan naskah atau merevisinya secara kritis demi kualitas isi intelektual naskah.
  3. Menyetujui versi akhir naskah yang dikirimkan dan bersedia bertanggung jawab atas seluruh aspek karya tersebut.

Ketentuan lain:

  • Urutan nama penulis disepakati oleh seluruh penulis sebelum naskah dikirim. Penulis pertama adalah penulis utama (first author), dan satu penulis ditetapkan sebagai penulis korespondensi (corresponding author) yang mewakili tim dalam seluruh komunikasi dengan redaksi.
  • Pihak yang hanya memberi dukungan teknis, pendanaan, fasilitas, atau bantuan administratif tidak dicantumkan sebagai penulis, tetapi dicantumkan pada bagian ucapan terima kasih (acknowledgement).
  • Pencantuman penulis kehormatan (honorary/gift authorship), penulis bayangan (ghost authorship), atau penulis yang tidak berkontribusi merupakan pelanggaran etika publikasi.
  • Setiap penulis wajib mencantumkan nama lengkap, afiliasi institusi, alamat surel, dan, bila ada, ORCID.
  • Penulis menjamin bahwa naskah adalah karya orisinal, belum pernah dipublikasikan, dan tidak sedang dalam proses penilaian di jurnal lain. Naskah bebas dari plagiarisme, fabrikasi, dan falsifikasi data.
  • Penggunaan perangkat kecerdasan buatan (AI) dalam penulisan harus diungkapkan secara transparan. Perangkat AI tidak dapat dicantumkan sebagai penulis karena tidak dapat memikul tanggung jawab atas karya.
  • Perubahan susunan, penambahan, atau pengurangan penulis setelah naskah dikirim hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis seluruh penulis dan persetujuan Dewan Redaksi.
  • Pelanggaran terhadap kriteria ini ditangani sesuai kebijakan etika publikasi jurnal dan dapat berujung pada penolakan atau penarikan naskah.