Keterangan Kepemilikan dan Kepengelolaan
Keterangan Kepemilikan dan Kepengelolaan (Ownership and Management Information)
Kepemilikan. EL-AHLI : Jurnal Hukum Keluarga Islam dimiliki dan diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mandailing Natal, Sumatera Utara, Indonesia.
Identitas jurnal.
|
Nama jurnal |
EL-AHLI : Jurnal Hukum Keluarga Islam |
|
ISSN |
2722-2241 (cetak), 2722-225X (daring) |
|
Penerbit |
Program Studi Hukum Keluarga Islam STAIN Mandailing Natal |
|
Ketua Dewan Redaksi |
Dr. Liantha Adam Nasution, S.H.I., M.H. |
|
Frekuensi terbit |
Dua kali setahun (Juni dan Desember) |
|
Bahasa |
Indonesia dan Inggris |
|
Lisensi |
CC BY-SA 4.0 |
|
Platform |
Open Journal Systems (OJS) |
|
Akreditasi |
SINTA 5 |
Kepengelolaan.
- Jurnal dikelola oleh Dewan Redaksi yang terdiri atas Ketua Dewan Redaksi (Editor-in-Chief), editor pelaksana, dan tim pengelola teknis OJS. Susunan lengkapnya dimuat pada menu Editorial Masthead.
- Penilaian naskah dilakukan oleh mitra bestari (reviewer) melalui proses telaah sejawat tertutup (double-blind peer review). Daftar mitra bestari dimuat pada menu Reviewers.
- Keputusan editorial didasarkan pada kualitas akademik naskah, terlepas dari afiliasi, kebangsaan, jenis kelamin, atau keyakinan penulis.
- Pengelolaan jurnal berpedoman pada Kebijakan Etika Publikasi dan Kebijakan Editorial dan Penerbitan yang tercantum pada situs jurnal.
- Jurnal berafiliasi dengan Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam (ADHKI) dan Relawan Jurnal Indonesia.
- Korespondensi: melalui menu Contact pada situs jurnal atau admin jurnal melalui WhatsApp +62-856-6833-6255.
Hal yang perlu Ibu periksa sebelum diunggah:
- Jadwal terbit: beranda menyebut dua versi, “Juli dan Desember” pada deskripsi dan “Juni–Desember” pada tabel, sedangkan edisi terakhir terbit 30 Juni 2026. Saya memakai Juni dan Desember. Tenggat Maret untuk Nomor 1 hanya perkiraan saya dari tenggat Oktober untuk Nomor 2, jadi mohon dicocokkan dengan jadwal sebenarnya.
- Pengarsipan: poin 2 (pencadangan) dan poin 7 (pelestarian jika jurnal berhenti terbit) berisi praktik yang tidak tercantum di situs. Bila jurnal ikut LOCKSS, CLOCKSS, atau PKP PN, dan bila Portal Garuda memang menyimpan arsipnya, sebutkan secara spesifik.
- Kepengelolaan: istilah double-blind dan susunan tim saya sesuaikan dengan konvensi OJS karena halaman Peer Review Process belum saya buka.