Keterangan Kepemilikan dan Kepengelolaan

Keterangan Kepemilikan dan Kepengelolaan (Ownership and Management Information)

Kepemilikan. EL-AHLI : Jurnal Hukum Keluarga Islam dimiliki dan diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mandailing Natal, Sumatera Utara, Indonesia.

Identitas jurnal.

   

Nama jurnal

EL-AHLI : Jurnal Hukum Keluarga Islam

ISSN

2722-2241 (cetak), 2722-225X (daring)

Penerbit

Program Studi Hukum Keluarga Islam STAIN Mandailing Natal

Ketua Dewan Redaksi

Dr. Liantha Adam Nasution, S.H.I., M.H.

Frekuensi terbit

Dua kali setahun (Juni dan Desember)

Bahasa

Indonesia dan Inggris

Lisensi

CC BY-SA 4.0

Platform

Open Journal Systems (OJS)

Akreditasi

SINTA 5

Kepengelolaan.

  • Jurnal dikelola oleh Dewan Redaksi yang terdiri atas Ketua Dewan Redaksi (Editor-in-Chief), editor pelaksana, dan tim pengelola teknis OJS. Susunan lengkapnya dimuat pada menu Editorial Masthead.
  • Penilaian naskah dilakukan oleh mitra bestari (reviewer) melalui proses telaah sejawat tertutup (double-blind peer review). Daftar mitra bestari dimuat pada menu Reviewers.
  • Keputusan editorial didasarkan pada kualitas akademik naskah, terlepas dari afiliasi, kebangsaan, jenis kelamin, atau keyakinan penulis.
  • Pengelolaan jurnal berpedoman pada Kebijakan Etika Publikasi dan Kebijakan Editorial dan Penerbitan yang tercantum pada situs jurnal.
  • Jurnal berafiliasi dengan Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam (ADHKI) dan Relawan Jurnal Indonesia.
  • Korespondensi: melalui menu Contact pada situs jurnal atau admin jurnal melalui WhatsApp +62-856-6833-6255.

Hal yang perlu Ibu periksa sebelum diunggah:

  • Jadwal terbit: beranda menyebut dua versi, “Juli dan Desember” pada deskripsi dan “Juni–Desember” pada tabel, sedangkan edisi terakhir terbit 30 Juni 2026. Saya memakai Juni dan Desember. Tenggat Maret untuk Nomor 1 hanya perkiraan saya dari tenggat Oktober untuk Nomor 2, jadi mohon dicocokkan dengan jadwal sebenarnya.
  • Pengarsipan: poin 2 (pencadangan) dan poin 7 (pelestarian jika jurnal berhenti terbit) berisi praktik yang tidak tercantum di situs. Bila jurnal ikut LOCKSS, CLOCKSS, atau PKP PN, dan bila Portal Garuda memang menyimpan arsipnya, sebutkan secara spesifik.
  • Kepengelolaan: istilah double-blind dan susunan tim saya sesuaikan dengan konvensi OJS karena halaman Peer Review Process belum saya buka.