ISBAT NIKAH SEBAGAI SOLUSI LEGALITAS PERNIKAHAN SIRI: STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA BINJAI

ISBAT NIKAH SEBAGAI SOLUSI LEGALITAS PERNIKAHAN SIRI: STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA BINJAI

Penulis

  • datuk pituah fahmi surbakti Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Tri Eka Putra M Waruwu Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai

DOI:

https://doi.org/10.56874/el-ahli.v6i2.2448

Kata Kunci:

isbat Nikah, Pernikahan Siri, Pengadilan Agama, Akses Keadilan

Abstrak

Pernikahan siri yang tidak tercatat secara resmi di negara, meskipun sah secara agama, menimbulkan berbagai persoalan hukum, sosial, dan administratif, khususnya terhadap perempuan dan anak-anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji faktor-faktor yang melatarbelakangi maraknya praktik nikah siri di Kota Binjai serta menganalisis efektivitas isbat nikah sebagai solusi legalitas dalam kerangka hukum Islam dan hukum nasional. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan metode yuridis-sosiologis melalui wawancara dengan hakim dan telaah dokumen pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya lokal, tekanan sosial, keterbatasan ekonomi, dan rendahnya literasi hukum menjadi faktor utama penyebab pernikahan siri. Isbat nikah terbukti menjadi mekanisme penting untuk melegalisasi pernikahan tersebut, namun pelaksanaannya kerap menghadapi kendala formil dan materil, seperti kurangnya bukti, ketidakhadiran saksi, hingga persoalan legal standing. Saksi istifadah menjadi alternatif pembuktian dalam kondisi terbatas. Studi ini menegaskan pentingnya peran aktif hakim dalam menjaga akses keadilan serta urgensi kebijakan hukum yang inklusif guna menjamin perlindungan hak-hak sipil pasangan nikah siri dan anak-anak mereka.

Referensi

Anggelia, A., & Purwanti, A. (2020/). Kebijakan Perlindungan Anak Terhadap Eksploitasi Seksual Melalui Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Nasional Di Indonesia. Jurnal Jurisprudence, 10(1), 109–126.

Angkasa, W. H., Priady, A. E., & Putra, M. R. S. (2024/). Pernikahan Siri Berdasarkan Hukum Islam Di Indonesia Pada Kasus Perebutan Hak Istri Di Yogyakarta. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 2(1), 337–347.

Devriansyah, D. (2022/). Praktik Nikah Siri Anak Di Bawah Umur Perspektif Maslahah Mursalah. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Raushan Fikr, 8(1), 139–163.

Djawaria, P., & Malo, F. G. (2024/). Tinjauan Hukum Pendampingan Pembentukan Kelompok Perlindungan Perempuan Dan Anak Desa Waebela Kecamatan Inerie. Ah, 2(2), 91–107.

Faisan, Y. A., N, A. t. R., & Wijaya, A. (2020/). Efektifitas Penegakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Pernikahan Siri. Abdimas Awang Long, 3(2), 65–71.

Fajrin, A. H., Fahmi, M. F., & Ainun, M. T. (2023/). Pendidkan Seksual Di LP Maarif Untuk Mengurangi Permohonan Dispensasi Nikah Sebagai Ihtiar Membangun Peradaban Manusia. Journal of Education and Learning Sciences, 3(1), 59–72.

Fatori, A., & Mahyuni, M. (2025/). EFEKTIVITAS PELATIHAN SAKSI PADA PILKADA KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2024. GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan, 11(2), 220–228.

Ginsu, D., Suleiman, F., & Suleman, N. H. (2022/). Status Anak Luar Nikah Perspektif Hukum Islam Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010. Spectrum Journal of Gender and Children Studies, 2(1), 1–14.

Hanapi, A., & Manshur. (2024/). Perlindungan Anak Dari Nikah Siri Menurut Hukum Positif Indonesia. Kalam Jurnal Agama Dan Sosial Humaniora, 12(1), 11–22.

Helmi, M. I. (2020/). Penemuan Hukum Oleh Hakim Berdasarkan Paradigma Konstruktivisme. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 22(1), 111–132.

Hidayah, A., & Fahmi, M. (2022/). Kriteria Saksi Yang Adil Dalam Pernikahan Menurut Kantor Urusan Agama Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(4), 511–520.

Huda, M., & Nurhidayattulloh, M. (2024/). ANALISIS PUTUSAN VERSTEK KUMULASI ISBAT NIKAH DAN CERAI GUGAT (Studi Perkara Nomor: 135/Pdt.G/2022/PA.Pbg). Khuluqiyya Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam, 15–24.

Idzhar, M., & Sabnah, S. (2024/). Studi Perbandingan: Kedudukan Testimonium De Auditu Di Peradilan Indonesia. Qonun Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 8(1), 35–66.

Juliandi, B., Husna, N., Annisa, D., Rezeki, D. S., Primanty, D. A., ‘Ulya, K., Juliadi, & Hasbi, M. (2024/). Pemberdayaan Hukum Dan Kesehatan Masyarakat Di Desa Kota Lintang Bawah Aceh Tamiang. Catimore Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 101–109.

Khairunnisa, R., & Fawzi, R. (2022/). Analisis Hukum Islam Dan Implementasi Permenag Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 33–38.

Lesmana, Y. E. M. (2020/). Modalitas Hakim Progresif. Verstek, 8(2).

Lestari, C. R., & Effendi, B. (2018/). Tinjauan Kritis Terhadap Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayah. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 13(2), 225–233.

Nazah, F. N., & Husnia, H. (2018/). Kepastian Hukum Itsbat Nikah Dalam Hukum Perkawinan. JHR (Jurnal Hukum Replik), 6(2), 241.

Nofriadi, N. (2019/). Alasan-Alasan Penetapan Isbat Nikah: Studi Kasus Pengadilan Agama Solok Tahun 2014. Ijtihad, 33(1).

Nurjanah, I., Ramadani, F. N., Safitri, A. W., Rosita, B. S., Melati, D., Nabila, F., & Sari, Y. M. (2023/). Penyuluhan Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi. Kreasi Jurnal Inovasi Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 66–73.

Pudjiastuti, D. (2023/). Penerapan Prinsip Akuntabilitas Dalam Independensi Hakim Di Indonesia. Res Nullius Law Journal, 5(2), 112–122.

Rahmawati, A. (2016/). Optimalisasi Peran Ayah ASI (Breastfeeding Father) Melalui Pemberian Edukasi Ayah Prenatal. Jurnal Ners Dan Kebidanan (Journal of Ners and Midwifery), 3(2), 101–106.

Sallom, D. S., & Salamon, D. A. F. (2024/). Interaksi Tradisi Jawa Dengan Nilai Islam: Tradisi Kawin Mayit Dalam Hukum Islam (Studi Kasus Di Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro). Jurnal Keislaman, 7(1), 137–148.

Sandi, F. E., Ahdi, N., Komarudin, K., Afif, M., & Hermansyah, I. (2022/). Permasalahan Hukum Terhadap Perkawinan Tanpa Akta Nikah Menurut UU No 1 Tahun 1974 Dengan Hukum Islam (Studi Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur). Jurnal Impresi Indonesia, 1(10), 10521061.

Sari, S. P. (2024/). Analisis Perlindungan HAM Terhadap Korban KDRT Dalam Pernikahan Siri Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam. Isti`dal Jurnal Studi Hukum Islam, 11(2), 108–123.

Siti, S., Hamdani, H., & Yulia, Y. (2019/). Penerapan Saksi Testimonium De Auditu Dalam Perkara Itsbat Nikah Di Mahkamah Syar’iyah Bireuen. Suloh Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(1), 1–28.

Surjasni, S., & Akbar, F. (2025/). Nikah Sirri Dalam Perspektif Hukum Islam. Jis, 3(1), 1–8.

Sururie, R. W. (2017/). Polemik Di Seputar Hukum Isbat Nikah Dalam Sistem Hukum Perkawinan Indonesia. Al-Manahij Jurnal Kajian Hukum Islam, 11(2), 233–246.

Susanto, T., Rahmawati, I., Wuryaningsih, E. W., Saito, R., Syahrul, S., Kimura, R., Tsuda, A., Tabuchi, N., & Sugama, J. (2016/). Prevalence of Factors Related to Active Reproductive Health Behavior: A Cross-Sectional Study Indonesian Adolescent. Epidemiology and Health, 38, e2016041.

Syafi’i, A., & Anggraini, W. I. N. (2023/). Penetapan Perkara Nomor 453/Pdt.P/2022/Pa.Kng Tentang Isbat Nikah Perkawinan Di Bawah Tangan: Suatu Tinjauan Maqashid Syariah. Al Mashalih - Journal of Islamic Law, 4(2), 111–121.

Syafirawati, A. N. W., Salsabilah, A. F., & Kurniati, K. (2024/). Teleconference Dalam Proses Pengadilan Perspektif Hukum Islam. Ethics and Law J.: -Bus. And n.A., 2(3), 1–6.

Wicaksana, S. A., & Setyorini, E. H. (2024/). Alat Bukti Tidak Langsung (Circumstantial Evidence) Dalam Perspektif Hukum Acara Pidana. Literatus, 6(1), 109–116.

Winarsih, W. (2020/). Kedudukan Anak Didalam Pernikahan Secara Siri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Maksigama, 14(2), 168–178.

Yaneri, A., & Deswanti, A. D. (2021/). Analisis Kesetaraan Gender Dan Inklusi Sosial Pada Program Perlindungan Sosial?: Studi Kasus Bantuan Sosial Tunai Covid-19 Di Kabupaten Bandung Barat. Pekerjaan Sosial, 20(1), 70–84. https://doi.org/10.31595/peksos.v20i1.381

Yusmi, Y., Alwi, Z., & Syatar, A. (2022/). Pelaksanaan Isbat Nikah Terhadap Perkawinan Siri. Qadauna, 3(3), 482–501.

Zainuddin, Z., & Jaya, N. (2018/). Jaminan Kepastian Hukum Dalam Perkawinan Melalui Itsbat Nikah (Studi Di Pengadilan Agama Makassar Kelas Ia). Riau Law Journal, 2(2), 187.

Zulkarnain, Z., Tarihoran, N., & Hidayat, A. (2023/). Status Anak Zina Dalam Prespektif Hukum Islam Dan Positif Di Indonesia. Qanun, 2(1), 228–237.

Zulva, H., Munir, M. M., & Amalia, N. (2024/). Tinjauan Fikih Munakahat Terhadap Tradisi “Ngantak Salah” Pada Perkawinan Adat Lampung Pepadun. Han, 1(5), 52–60

Diterbitkan

2025-12-11

Cara Mengutip

surbakti, datuk pituah fahmi, & Waruwu, T. E. P. M. (2025). ISBAT NIKAH SEBAGAI SOLUSI LEGALITAS PERNIKAHAN SIRI: STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA BINJAI. El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam , 6(2), 169–190. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v6i2.2448

Artikel Serupa

1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Loading...