STUDI KOMPARATIF KONSEP MAQASHID SYARIAH IMAM AS-SHATIBI DENGAN THE HIRARCHY OF HUMAN NEEDS ABRAHAM MASLOW
DOI:
https://doi.org/10.56874/el-ahli.v5i2.2187Kata Kunci:
Studi Komparasi, Maqashid Syariah, The Hirarchy of Human NeedsAbstrak
Salah Cara memahami hakekat manusia adalah dengan pendekatan yang lebih mengarah kepada teori tentang kebutuhan manusia. Dewasa ini telah banyak penelitian yang dicapai oleh para ahli psikologi dalam usaha untuk menyusun teori kebutuhan manusia. Dalam Islam Allah telah mengatur dan menjadikan al-Qur’an sebagai pedoman hidup manusia termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan manusia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif dan konten analisis, yaitu mengkomparasikan konsep maqashid syariah dan The Hirarchy Of Human Needs Abraham Maslow serta mendeskripsikan interpretasi teks yang tepat. Maqshid syariah dan The Hirarchy of Human Needs merupakan tingkat kebutuhan manusia dari dua perspektif kebutuhan manusia yang berbeda. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa maqashid syariah dirumuskan dengan pertimbangan utama sesuai dengan tujuan Allah dalam menurunkan syari’at terhadap manusia agar mereka berperilaku sesuai dengan norma yang diturunkan-Nya dan untuk memelihara kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Sedangkan The Hirarchy of Human Needs dalam merumuskannya, Maslow dipengaruhi oleh filsafat humanisme yang terlepas dari bingkai agama (sekuler). Hirarki kebutuhan Maslow tidak memasukkan The spiritual needs atau motif beragama (kebutuhan terhadap agama) ke dalam teori hirarki kebutuhan manusia.
Referensi
Ahsandhia, Abd Rafi. 2021. “Kewenangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Dalam Upaya Mencegah Kekerasan Online Pada Anak Perspektif Maqâshid Al-Syari??ah.” Sakina: Journal of Family Studies 5(2):1–17.
Amiruddin, and Zainal Asikin. 2008. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grapindo Persada.
Arfa, Faizar Ananda, and Watni Marpaung. 2016. Metodologi Penelitian Hukum Islam. Jakarta: Pranadamedia Group.
As-Shatibi, Abu Ishak. n.d. Al-Muwafaqat Fi Usul as-Shari’ah. Beirut: Dar al-Kutub al-Arabi.
Goble, Frank G. 1987. Mazhab Ketiga, Psikologi Humanistik Abraham Maslaw. Yogyakarta: Kanisius.
Humanistik, A. Teori Belajar. n.d. “NOTA: Teori Maslow.” 1–8.
Maslow, Abraham. 1987. Motivation and Personality. New York: Longman.
Maslow, Abraham. 2006. On Dominace, Self Esteen and Self Actualization. Ann Kaplan: Maurice Basset.
Nazaruddin, Nirwan, and Farhan Kamilullah. 2020. “Maqashid As-Syariah Terhadap Hukum Islam Menurut Imam As-Syatibi Dalam Al-Muwafaqat.” Jurnal Asy-Syukriyyah 21(1):106–23. doi: 10.36769/asy.v21i1.101.
Nizar, Muchamad Coirun. 2016. “Literatur Kajian Maqashid Syari’ah.” JUrnal Ulul Albab (35):hal 55.
Purnama, F., and E. Pratomo. 2013. “Motivasi Terhadap Compose New Tweet Pada Jejaring Sosial Twitter.” EMPATHY Jurnal Fakultas Psikologi 1(1):31–38.
Subaidi, Siti Muazaroh. 2019. “Kebutuhan Manusia Dalam Pemikiran Abraham Maslow.” Al-Mazahib 7(1):17–33.
Yusdani. 2007. “Menyimak Pemikiran Hukum Islam Satria Effendi.” Al-Mawarid Edisi XVII:61–83.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
All articles published in EL-AHLI: Jurnal Hukum Keluarga Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Under this license, authors and readers are free to:
-
Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
-
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
Copyright and Licensing Policy:
-
The author retains copyright and grants the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License, which allows others to share the work with acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
-
Authors are allowed to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Link to License:
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/



