STUDI KOMPARATIF KONSEP MAQASHID SYARIAH IMAM AS-SHATIBI DENGAN THE HIRARCHY OF HUMAN NEEDS ABRAHAM MASLOW

STUDI KOMPARATIF KONSEP MAQASHID SYARIAH IMAM AS-SHATIBI DENGAN THE HIRARCHY OF HUMAN NEEDS ABRAHAM MASLOW

Penulis

  • Nur Saniah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal
  • Liantha Adam Nasution Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal

DOI:

https://doi.org/10.56874/el-ahli.v5i2.2187

Kata Kunci:

Studi Komparasi, Maqashid Syariah, The Hirarchy of Human Needs

Abstrak

Salah Cara memahami hakekat manusia adalah dengan pendekatan yang lebih mengarah kepada teori tentang kebutuhan manusia. Dewasa ini telah banyak penelitian yang dicapai oleh para ahli psikologi dalam usaha untuk menyusun teori kebutuhan manusia. Dalam Islam Allah telah mengatur dan menjadikan al-Qur’an sebagai pedoman hidup manusia termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan manusia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif dan konten analisis, yaitu mengkomparasikan konsep maqashid syariah dan  The Hirarchy Of Human Needs Abraham Maslow serta mendeskripsikan interpretasi teks yang tepat. Maqshid syariah dan  The Hirarchy of Human Needs merupakan tingkat kebutuhan manusia dari dua perspektif kebutuhan manusia yang berbeda. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa maqashid syariah dirumuskan dengan pertimbangan utama sesuai dengan tujuan Allah dalam menurunkan syari’at terhadap manusia agar mereka berperilaku sesuai dengan norma yang diturunkan-Nya dan untuk memelihara kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Sedangkan The Hirarchy of Human Needs dalam merumuskannya, Maslow  dipengaruhi oleh filsafat humanisme yang terlepas dari bingkai agama (sekuler). Hirarki kebutuhan Maslow tidak memasukkan The spiritual needs atau motif beragama (kebutuhan terhadap agama) ke dalam teori hirarki kebutuhan manusia.

Referensi

Abdurrahman, Zulkarnain. 2020. “Teori Maqasid Al-Syatibi Dan Kaitannya Dengan Kebutuhan Dasar Manusia Menurut Abraham Maslow.” Al-Fikr 22(1):52–70.
Ahsandhia, Abd Rafi. 2021. “Kewenangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Dalam Upaya Mencegah Kekerasan Online Pada Anak Perspektif Maqâshid Al-Syari??ah.” Sakina: Journal of Family Studies 5(2):1–17.
Amiruddin, and Zainal Asikin. 2008. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grapindo Persada.
Arfa, Faizar Ananda, and Watni Marpaung. 2016. Metodologi Penelitian Hukum Islam. Jakarta: Pranadamedia Group.
As-Shatibi, Abu Ishak. n.d. Al-Muwafaqat Fi Usul as-Shari’ah. Beirut: Dar al-Kutub al-Arabi.
Goble, Frank G. 1987. Mazhab Ketiga, Psikologi Humanistik Abraham Maslaw. Yogyakarta: Kanisius.
Humanistik, A. Teori Belajar. n.d. “NOTA: Teori Maslow.” 1–8.
Maslow, Abraham. 1987. Motivation and Personality. New York: Longman.
Maslow, Abraham. 2006. On Dominace, Self Esteen and Self Actualization. Ann Kaplan: Maurice Basset.
Nazaruddin, Nirwan, and Farhan Kamilullah. 2020. “Maqashid As-Syariah Terhadap Hukum Islam Menurut Imam As-Syatibi Dalam Al-Muwafaqat.” Jurnal Asy-Syukriyyah 21(1):106–23. doi: 10.36769/asy.v21i1.101.
Nizar, Muchamad Coirun. 2016. “Literatur Kajian Maqashid Syari’ah.” JUrnal Ulul Albab (35):hal 55.
Purnama, F., and E. Pratomo. 2013. “Motivasi Terhadap Compose New Tweet Pada Jejaring Sosial Twitter.” EMPATHY Jurnal Fakultas Psikologi 1(1):31–38.
Subaidi, Siti Muazaroh. 2019. “Kebutuhan Manusia Dalam Pemikiran Abraham Maslow.” Al-Mazahib 7(1):17–33.
Yusdani. 2007. “Menyimak Pemikiran Hukum Islam Satria Effendi.” Al-Mawarid Edisi XVII:61–83.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-19

Cara Mengutip

Saniah, N., & Nasution, L. A. (2024). STUDI KOMPARATIF KONSEP MAQASHID SYARIAH IMAM AS-SHATIBI DENGAN THE HIRARCHY OF HUMAN NEEDS ABRAHAM MASLOW . El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam , 5(2), 179–198. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v5i2.2187

Artikel Serupa

1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Loading...