Penegakan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Pornografi Dalam Lingkup Keluarga

Penegakan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Pornografi Dalam Lingkup Keluarga

Penulis

  • Wami Irma Suryani Universitas Ekasakti
  • Trie Rahmi Gettari Universitas Negeri Padang

DOI:

https://doi.org/10.56874/el-ahli.v6i1.2377

Kata Kunci:

Pornografi, Penegakan Hukum, Anak

Abstrak

Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penegakan hukum terhadap menyoroti kesenjangan mekanisme penegakan hukum dalam kejahatan pornografi dalam rumah tangga yang melibatkan anak dan mengusulkan model hukum yang peka terhadap anak untuk mengatasinya. Kejahatan ini menjadi lebih kompleks jika terjadi dalam lingkup keluarga, karena menyangkut relasi kuasa, emosional, dan hukum yang erat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pornografi dalam lingkup keluarga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat dasar hukum yang cukup kuat, penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran konten pornografi masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari aspek hukum, teknologi, maupun budaya masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga negara, serta masyarakat sipil sangat diperlukan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat

Referensi

Atmadi, T. 1985. Bunga Rampai (Catatan Pertumbuhan Dan Perkembangan Sistem Pers Indonesia). Jakarta: PT. Pantja Simpati.

Chazawi, Adami. 2005. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Djubaedah, Neng. 2004. Pornografi & Pornoaksi : Ditinjau Dari Hukum Islam. 2nd ed. Jakarta: Kencana.

Fajaruddin, Fajaruddin. 2014. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PORNOGRAFI.” Varia Justicia 10(2):23–35.

Marzuki, Peter Mahmud. 2013. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Cet. 8. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mulyanti, Sri. 2013. Perkembangan Psikologi Anak. Yogyakarta: Laras Media Prima.

Siregar, Dedi Martua. 2020.“Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Grooming.”

Soekanto, Soerjono. 2011. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sunarso, Siswanto. 2009. Hukum Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Rineka Cipta.

Tampubolon, Sabartua. 2003. Aspek Hukum Nama Domain Di Internet. Tatanusa.

Winarni, Rini Retno. 2016. “EFEKTIVITAS PENERAPAN UNDANG – UNDANG ITE DALAM TINDAK PIDANA CYBER CRIME.” Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat 14(1). doi:10.56444/hdm.v14i1.440.

Diterbitkan

2025-06-26

Cara Mengutip

Suryani, W. I. ., & Gettari, T. R. (2025). Penegakan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Pornografi Dalam Lingkup Keluarga. El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam , 6(1), 87–98. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v6i1.2377

Artikel Serupa

1 2 3 4 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Loading...