Penegakan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Pornografi Dalam Lingkup Keluarga
DOI:
https://doi.org/10.56874/el-ahli.v6i1.2377Kata Kunci:
Pornografi, Penegakan Hukum, AnakAbstrak
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penegakan hukum terhadap menyoroti kesenjangan mekanisme penegakan hukum dalam kejahatan pornografi dalam rumah tangga yang melibatkan anak dan mengusulkan model hukum yang peka terhadap anak untuk mengatasinya. Kejahatan ini menjadi lebih kompleks jika terjadi dalam lingkup keluarga, karena menyangkut relasi kuasa, emosional, dan hukum yang erat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pornografi dalam lingkup keluarga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat dasar hukum yang cukup kuat, penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran konten pornografi masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari aspek hukum, teknologi, maupun budaya masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga negara, serta masyarakat sipil sangat diperlukan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat
Referensi
Atmadi, T. 1985. Bunga Rampai (Catatan Pertumbuhan Dan Perkembangan Sistem Pers Indonesia). Jakarta: PT. Pantja Simpati.
Chazawi, Adami. 2005. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Djubaedah, Neng. 2004. Pornografi & Pornoaksi : Ditinjau Dari Hukum Islam. 2nd ed. Jakarta: Kencana.
Fajaruddin, Fajaruddin. 2014. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PORNOGRAFI.” Varia Justicia 10(2):23–35.
Marzuki, Peter Mahmud. 2013. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Cet. 8. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mulyanti, Sri. 2013. Perkembangan Psikologi Anak. Yogyakarta: Laras Media Prima.
Siregar, Dedi Martua. 2020.“Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Grooming.”
Soekanto, Soerjono. 2011. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sunarso, Siswanto. 2009. Hukum Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Rineka Cipta.
Tampubolon, Sabartua. 2003. Aspek Hukum Nama Domain Di Internet. Tatanusa.
Winarni, Rini Retno. 2016. “EFEKTIVITAS PENERAPAN UNDANG – UNDANG ITE DALAM TINDAK PIDANA CYBER CRIME.” Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat 14(1). doi:10.56444/hdm.v14i1.440.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
All articles published in EL-AHLI: Jurnal Hukum Keluarga Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Under this license, authors and readers are free to:
-
Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
-
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
Copyright and Licensing Policy:
-
The author retains copyright and grants the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License, which allows others to share the work with acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
-
Authors are allowed to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Link to License:
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/