TRADISI MARKOBAR DALAM PERNIKAHAN ADAT MANDAILING DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

TRADISI MARKOBAR DALAM PERNIKAHAN ADAT MANDAILING DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Penulis

  • Dedisyah Putra Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal

DOI:

https://doi.org/10.56874/el-ahli.v1i2.311

Kata Kunci:

Markobar, adat mandailing, hukum islam

Abstrak

Abstrak

Dalam konteks budaya Mandailing, Markobar dapat diartikan sebagai pembicaraan resmi yang dilaksanakan dalam upacara adat Mandailing; baik dalam acara siriaon (pesta dalam suasana gembira) maupun silulutun (pesta dalam suasana duka cita). Sebagai norma yang diwariskan secara turun-temurun, markobar memiliki tatacara yang sudah merupakan konvensi bersama masyarakat Mandailing. Pada praktiknya, meskipun terdapat beberapa variasi dalam proses penuturan dan isi yang dituturkan. Namun, warisan budaya, yang dianggap sebagai salah satu budaya yang sakral ini masih dilaksanakan dalam upacara adat masyarakat Mandailing. Penelitian ini akan mengungkap keterkaitan antara pandangan adat budaya Mandailing tentang markobar dalam perspektif Hukum Islam dengan pendekatan fisiologi Hukum Islam berupa pendeketan teori al’urf pada daerah tempat penelitian.

 

Kata Kunci: Markobar, Adat Mandailing, Hukum Islam

Diterbitkan

2021-01-15

Cara Mengutip

Putra, D. (2021). TRADISI MARKOBAR DALAM PERNIKAHAN ADAT MANDAILING DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam , 1(2), 18–34. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v1i2.311

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Loading...