KEYAKINAN HAKIM TERHADAP KETERANGAN SAKSI DALAM PEMBUKTIAN TENTANG PERKARA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA MEDAN (ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 597/Pdt.G/2015/PA.MDN)

KEYAKINAN HAKIM TERHADAP KETERANGAN SAKSI DALAM PEMBUKTIAN TENTANG PERKARA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA MEDAN (ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 597/Pdt.G/2015/PA.MDN)

Penulis

  • Maryam sarinah STAI Samora Pematangsiantar

DOI:

https://doi.org/10.56874/el-ahli.v2i1.462

Kata Kunci:

keyakinan hakim, saksi, Pengadilan Agama, Cerai Gugat

Abstrak

ABSTRAK: Menurut ketentuan yang berlaku di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri bahwa saksi adalah keterangan yang diberikan terkait dengan peristiwa yang dialami, didengar dan dilihat sendiri oleh saksi. Dalam perkara nomor 597/Pdt.G/2015/PA.Mdn Hakim menerima keterangan saksi yang dihadirkan oleh penggugat di muka persidangan, padahal saksi tidak melihat, tidak mendengar dan tidak mengetahui bahwa penggugat dan tergugat bertengkar. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa hakim meyakini kebenaran keterangan saksi karena ada beberapa faktor penunjang, yaitu pengaduan penggugat kepada keluarga dekat, dapat diyakini kebenarannya, karena yang mengetahui keluarga dekat, mengetahui pisah rumah meskipun tidak melihat, tidak mendengar pertengkaran antara penggugat dan tergugat. Namun hakim meyakini bahwa pisah rumah merupakan indikasi dari pertengkaran sehingga patut diyakini kebenarannya.

Diterbitkan

2021-07-31

Cara Mengutip

sarinah, M. (2021). KEYAKINAN HAKIM TERHADAP KETERANGAN SAKSI DALAM PEMBUKTIAN TENTANG PERKARA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA MEDAN (ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 597/Pdt.G/2015/PA.MDN). El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam , 2(1), 78–94. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v2i1.462

Artikel Serupa

1 2 3 4 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Loading...