MAKNA PENCATATAN PERKAWINAN PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DITINJAU DALAM HUKUM ISLAM

Penulis
  • adrianto

    sekolah tinggi ilmu shuffah al quran abdullah bin masud on line lampung selatan

Kata Kunci:
Array, Array, Array
Abstrak

Abstrak
Penelitian ini dilatar belakangi oleh ketidakabsahan pernikahan yang tidak dicatatkan berdasarkan hukum positif dan hukum Islam. Dalam hukum Islam pencatatan pernikahan adalah sebagai syarat mutlak dalam istinbath hukum Islam. Pernikahan yang tidak dicatatkan dengan aturan hukum Islam mengenai syarat mutlak bagi pencatatan perkawinan menjadi perkara yang kontradiktif yang terjadi dalam praktek pernikahan di tengah masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna pencatatan perkawinan dalam istinbath hukum Islam dan ingin mengetahui makna pencatatan dalam hukum Islam. Serta ingin mengetahui makna pencatatan pernikahan dalam upaya merealisasikan tujuan maslahah yang ada pada diri manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukan bahwa makna pencatatan pernikahan adalah syarat mutlak dalam istinbath hukum Islam dan makna pencatatan pernikahan adalah bagian dari rukun nikah yaitu saksi dalam hukum Islam. Makna pencatatan pernikahan dalam upaya merealisasikan tujuan maslahah yang ada pada diri manusia adalah Maslahah Daruriyyah seperti penjagaan yang harus dijaga adalah ad-Din, an-Nafs, al-‘Aql, an-Nasab wa al-Mal.

Referensi
Cover Image
Unduhan
Diterbitkan
2024-01-27
Bagian
Artikel
Lisensi

All articles published in EL-AHLI: Jurnal Hukum Keluarga Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).

Under this license, authors and readers are free to:

  • Share — copy and redistribute the material in any medium or format.

  • Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.

Under the following terms:

  • Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.

  • ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.

Copyright and Licensing Policy:

  • The author retains copyright and grants the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License, which allows others to share the work with acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.

  • Authors are allowed to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.

Link to License:
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/

Cara Mengutip

MAKNA PENCATATAN PERKAWINAN PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DITINJAU DALAM HUKUM ISLAM. (2024). El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam , 4(2), 75-92. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v4i2.1658

Artikel Serupa

1-10 dari 67

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.