PERALIHAN HAK WARIS MENJADI WASIAT WAJIBAH KEPADA AHLI WARIS MURTAD

Penulis
  • Karina Novian Muriani R

    Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

  • Arif Maulana

    Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

  • Della Octavia Indana

    Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

  • Aden Rosadi

    Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

  • Sri Yuniarti

    Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Kata Kunci:
Array, Array, Array
Abstrak

Salah satu syarat agar seseorang mendapatkan harta waris adalah salah satu dari anggota keluarga meninggal dunia (muwaris) dan meninggalkan harta-hartanya. Maka ahli waris dapat memperoleh bagian dari harta waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku (faraid). Namun berbeda halnya apabila salah satu ahli waris berbeda agama atau berpindah agama dari Islam ke agama selain Islam (murtad), maka menurut ulama fikih gugurlah ia menjadi ahli waris dan mutlak tidak mendapatkan bagian dari harta waris muwaris. Artikel ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan Teknik pengumpulan data berupa kepustakaan. Artikel ini menarik untuk dibahas lebih dalam karena jika seorang ahli waris telah murtad maka ia tidak akan mendapatkan harta waris sepeserpun dari muwaris, karena hukum Islam menegaskan bahwa seorang muslim tidak dapat mewarisi kepada non muslim. Hal ini juga diatur secara jelas dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun terdapat opsi lain jika seorang ahli waris yang tadinya muslim menjadi murtad, namun ia tetap ingin mendapat bagian dari muwaris, maka hukum Islam di Indonesia memperbolehkan dengan jalan wasiat wajibah, dengan syarat bahwa pemberian harta tidak lebih dari 1/3.

Referensi
Cover Image
Unduhan
Diterbitkan
2024-06-12
Bagian
Artikel
Lisensi

All articles published in EL-AHLI: Jurnal Hukum Keluarga Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).

Under this license, authors and readers are free to:

  • Share — copy and redistribute the material in any medium or format.

  • Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.

Under the following terms:

  • Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.

  • ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.

Copyright and Licensing Policy:

  • The author retains copyright and grants the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License, which allows others to share the work with acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.

  • Authors are allowed to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.

Link to License:
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/

Cara Mengutip

PERALIHAN HAK WARIS MENJADI WASIAT WAJIBAH KEPADA AHLI WARIS MURTAD . (2024). El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam , 5(1), 1-17. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v5i1.1844

Artikel Serupa

1-10 dari 13

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.