PERALIHAN HAK WARIS MENJADI WASIAT WAJIBAH KEPADA AHLI WARIS MURTAD

Penulis

  • Karina Novian Muriani R Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Arif Maulana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Della Octavia Indana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Aden Rosadi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Sri Yuniarti Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.56874/el-ahli.v5i1.1844

Kata Kunci:

Waris, Murtad, Wasiat Wajibah

Abstrak

Salah satu syarat agar seseorang mendapatkan harta waris adalah salah satu dari anggota keluarga meninggal dunia (muwaris) dan meninggalkan harta-hartanya. Maka ahli waris dapat memperoleh bagian dari harta waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku (faraid). Namun berbeda halnya apabila salah satu ahli waris berbeda agama atau berpindah agama dari Islam ke agama selain Islam (murtad), maka menurut ulama fikih gugurlah ia menjadi ahli waris dan mutlak tidak mendapatkan bagian dari harta waris muwaris. Artikel ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan Teknik pengumpulan data berupa kepustakaan. Artikel ini menarik untuk dibahas lebih dalam karena jika seorang ahli waris telah murtad maka ia tidak akan mendapatkan harta waris sepeserpun dari muwaris, karena hukum Islam menegaskan bahwa seorang muslim tidak dapat mewarisi kepada non muslim. Hal ini juga diatur secara jelas dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun terdapat opsi lain jika seorang ahli waris yang tadinya muslim menjadi murtad, namun ia tetap ingin mendapat bagian dari muwaris, maka hukum Islam di Indonesia memperbolehkan dengan jalan wasiat wajibah, dengan syarat bahwa pemberian harta tidak lebih dari 1/3.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-12

Cara Mengutip

PERALIHAN HAK WARIS MENJADI WASIAT WAJIBAH KEPADA AHLI WARIS MURTAD . (2024). El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam , 5(1), 1-17. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v5i1.1844

Artikel Serupa

1-10 dari 13

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.