KRIMINALITAS PRAKTIK NIKAH SIRI DAN POLIGAMI DI INDONESIA

Penulis
  • Defel Fakhyadi

    STAIN MANDAILING NATAL

Kata Kunci:
Array, Array, Array, Array
Abstrak

Nikah siri dan poligami merupakan bentuk pernikahan yang diperbolehkan dalam hukum Islam, tindakan tersebut dikategorikan melawan hukum apabila tidak dilakukan menurut perundang-undangan yang berlaku. Kriminalitas dalam hukum perdata berbentuk pelanggaran dapat terjadi apabila pihak yang dirugikan mengajukan gugatan ke pengadilan atas kasus pernikahan siri dan poligami yang tidak memiliki izin karena setiap pernikahan harus dilakukan pencatatan. Negara mengatur pencatatan pernikahan dan poligami agar terciptanya administrasi perkawinan sehingga tidak memberi mudharat bagi pasangan yang menikah ketika terjadi perceraian, hak nafkah dan kewarisan. Kajian berbasis literatur ini ingin mengungkap tindak kriminalitas dalam pernikahan yang berdasarkan pada realitas sosial masyarakat di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif berdasarkan penelitian kepustakaan dengan analisis data melalui pendekatan analisis kritis deskriptif sehingga menghasilkan pemahaman yang komprehensif dalam perkawinan yang sah dalam hukum Islam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perilaku nikah siri dan poligami memilki dampak yang besar terhadap tatanan hukum keluarga di Indonesia sehingga pemerintah mengatur administrasi perkawinan dengan mempertimbangkan sisi kemashlahatan meskipun terkadang memiliki perdebatan pemahaman dengan pemikiran fikih sentris-tradisionalis. Pemberian sanksi terhadap perilaku tindak pidana nikah siri dan poligami merupakan sanksi terhadap pelaku pidana pelanggaran sehingga lebih bersifat sosial sehingga terciptanya hukum keluarga yang responsif demi terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah warahmah.

Referensi
Cover Image
Unduhan
Diterbitkan
2024-12-13
Bagian
Artikel
Lisensi

All articles published in EL-AHLI: Jurnal Hukum Keluarga Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).

Under this license, authors and readers are free to:

  • Share — copy and redistribute the material in any medium or format.

  • Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.

Under the following terms:

  • Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.

  • ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.

Copyright and Licensing Policy:

  • The author retains copyright and grants the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License, which allows others to share the work with acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.

  • Authors are allowed to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.

Link to License:
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/

Cara Mengutip

KRIMINALITAS PRAKTIK NIKAH SIRI DAN POLIGAMI DI INDONESIA. (2024). El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam , 5(2), 106-125. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v5i2.1926

Artikel Serupa

1-10 dari 20

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama