METODE PENELITIAN HUKUM ISLAM: PEMENUHAN NAFKAH KELUARGA SAAT SUAMI TERPIDANA
- Penulis
-
-
Ahmad Sainul Nasution sainul
IAIN Padangsidimpuan
-
- Kata Kunci:
- Array, Array, Array, Array
- Abstrak
-
Nafkah adalah kebutuhan keluarga akan tempat tinggal, makanan, pakaian dan sebagainya. Besar kecilnya penghasilan yang dituntut suami hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dan kebutuhan serta pertimbangan kemampuan ekonomi suami, penghasilan keluarga bisa banyak atau sedikit tergantung situasi, kondisi dan kemampuan dari suami.
Macam-macam nafkah keluarga adalah sebagai berikut: makanan, sandang, perumahan, dan kasih sayang. Tata cara pembayaran nafkah dalam keluarga dapat dilihat dalam surah At-Thalaq ayat 7 yang menyatakan bahwa orang yang mampu mencari nafkah sesuai dengan kemampuannya dan orang yang terbatas rezekinya harus mencari nafkah dari harta yang dimiliki Allah berikan kepada mereka.
Allah tidak membebani seseorang tetapi berdasarkan kemampuannya Allah selalu memberikan kelapangan setelah kesulitan. Kewajiban memenuhi keluarga istri dan anak-anak dalam keluarga ketika suami menjadi terpidana hanya bersifat sementara. Artinya kewajiban itu tetap menjadi tanggung jawab suami, tetapi karena suami adalah tawanan, maka ia tidak bebas mencari nafkah di luar, menjadi utang baginya. Hutang adalah hutang suami yang harus dibayar setelah ia mampu membayarnya. Sama halnya misalnya seorang suami tidak mampu menafkahi keluarganya karena sakit, jika suaminya sehat maka ia wajib membayar semua hutang untuk menghidupi keluarga selama ia sakit. Atau jika suami tidak mampu menafkahi keluarga, maka istri boleh mengambil harta suaminya sesuai dengan kebutuhan yang ada
- Referensi
- Unduhan
- Diterbitkan
- 2022-07-15
- Bagian
- Artikel
- Lisensi
-
All articles published in EL-AHLI: Jurnal Hukum Keluarga Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Under this license, authors and readers are free to:
-
Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
-
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
Copyright and Licensing Policy:
-
The author retains copyright and grants the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License, which allows others to share the work with acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
-
Authors are allowed to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Link to License:
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/ -
Cara Mengutip
Artikel Serupa
- Ahmad Alimuddin, HAK NAFKAH ISTRI DALAM RUMAH TANGGA NOMADEN PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA KONTEMPORER , El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam : Vol 6 No 2 (2025): EL-AHLI : Jurnal Hukum Keluarga Islam
- Andri muda Nst, KEWAJIBAN NAFKAH IDDAH : PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN REALITAS SOSIAL DI MANDAILING NATAL , El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam : Vol 6 No 1 (2025): EL-AHLI : Jurnal Hukum Keluarga Islam
- Taufiq Ramadhan, Kholilur Rochman, Sofyan Munawar, TINJAUAN MAQASHID SYARIAH TERHADAP KONSEP SAKINAH BAGI SUAMI PERANTAU DI DESA LOJI KECAMATAN SIMPENAN KABUPATEN SUKABUMI , El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam : Vol 5 No 1 (2024): EL-AHLI : Jurnal Hukum Keluarga Islam
- Seffin Granady, Khairul Mufti Rambe, Harmonisasi Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia dalam Penanganan Nusyuz serta Kontekstualisasinya terhadap Hak Asasi Manusia , El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam : Vol 7 No 1 (2026): EL-AHLI : Jurnal Hukum Keluarga Islam
- Defel Fakhyadi, KRIMINALITAS PRAKTIK NIKAH SIRI DAN POLIGAMI DI INDONESIA , El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam : Vol 5 No 2 (2024): EL-AHLI : Jurnal Hukum Keluarga Islam
- Rasyidin, Abdul Manaf, Rismaini, A SULITNYA PROSES GUGAT CERAI ISTRI (ASN) PERSPEKTIF (MPU) ACEH TIMUR (Penelitian Kasus di Kecamatan Pereulak Kota Aceh) , El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam : Vol 6 No 2 (2025): EL-AHLI : Jurnal Hukum Keluarga Islam
- Selfia Marlina, Busyro Busyro, Memberikan Zakat Kepada Orang Fasiq dalam Kajian Filsafat Hukum Islam , El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam : Vol 4 No 1 (2023): EL-AHLI : Jurnal Hukum Keluarga Islam
- ahmad zaki, Suci Ramadhona, Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Kasus Perceraian berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Studi Kasus Pengadilan Agama Binjai) , El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam : Vol 6 No 2 (2025): EL-AHLI : Jurnal Hukum Keluarga Islam
- ANDRI NURWANDRI ANDRI, Kewajiban Terhadap Anak Setelah Putusnya Perkawinan (Studi Kasus Perdata Reg: No. 264/ Pdt.G/2013/Pa.Tba) , El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam : Vol 2 No 2 (2021): EL-AHLI : Jurnal Hukum Keluarga Islam
- Haddad Ulum Harahap, ANALISIS PENDAPAT MUHYUDDIN AL NAWAWI YANG MENGANJURKAN MEMILIH JODOH BERAGAMA ISLAM SERTA DAPAT MENAMPAKKAN PERMAINAN MENARIK , El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam : Vol 5 No 1 (2024): EL-AHLI : Jurnal Hukum Keluarga Islam
Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.