Komparasi Tentang Masa Iddah Antara Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Komparasi Tentang Masa Iddah Antara Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Penulis

  • DERMINA DALIMUNTHE UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY PADANGSIDIMPUAN

DOI:

https://doi.org/10.56874/el-ahli.v4i1.1265

Kata Kunci:

Iddah,KHI,KUUHPerdata

Abstrak

Masa tunggu setelah putusnya perkawinan baik yang disebabkan oleh kematian, perceraian, dan putusan pengadilan merupakan perbuatan yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan KUH Perdata yang memiliki perbedaan dan persamaan konsep, dengan tujuan untuk mengetahui secara menyeluruh tentang masa tunggu, temuan perbedaannya adalah lama masa tunggu 90 hari di KHI, dan 300 hari di KUH Perdata. Ketentuan masa iddah dalam KHI sangat jelas dan rinci dan dalam KUH Perdata sangat terbatas. Persamaan masa iddah dalam hukum Islam dan KUH Perdata adalah melarang perkawinan baru sebelum berakhirnya masa iddah atau masa tunggu, dan masa iddah dihitung dari jatuhnya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tujuan masa iddah dalam hukum Islam dan KUH Perdata adalah untuk mencegah percampuran benih atau confistus sanginis (keraguan turun-temurun).

Referensi

Abdurrahman.Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo.1992.
Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam .cet. 9. Yogyakarta; UII Press. 1999.
Abd al-rahman al-jajiri.Kitab al Fiqh “ala al mazahibal- arbaah.Beirut Dar al-Fikr.1972.
Al-sayyid sabiq.Fiqh Al-Sunnah. Kairo: Maktabah Dar al-Turas. 1970.
Bahder Johan Nasution.Metodologi Penelitian Ilmu Hukum.Bandung: CV Mandar Maju. 2008.
Dr. Hajar M, Model-Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukum dan Fiqh, Pekanbaru, Suska Press, 2015.
Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991 tentang Sejarah Penyusunan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
Jhony Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayu Media Publishing, 2006.
J. Satrio. Hukum Perikatan.Perikatan yang lahir dari perjanjian.Bandung: Citra Aditya Bakti. 1995.
Lidwa Pusaka. Ensiklopedi Hadis Kitab 9 Imam.[CD ROM].Muwatha’ Malikhadis no. 1066.
Soerjono Soekanto.Penelitian Hukum Normative.Jakarta: Rajawali. 1986.
Subekti Dan Tjitrosudibio.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Jakarta: Balai Pustaka. 2014.
Taqi al-din.kifayah al-akhyar.Beirut:Dar al-kutup al-Ilmiyah. 1973.
Trusto Subekti. Bahan Pembelajaran Hukum Keluarga dan Perkawinan.Universitas Jenderal Soedirman .Purwokerto. 2010.
Ahmad Fahru “Iddah Dan Ihdad Wanita Karier (Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif)” (Skripsi Sarjana. Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam NegeriSyarifHidayatullah

Unduhan

Diterbitkan

2023-07-24

Cara Mengutip

DERMINA DALIMUNTHE. (2023). Komparasi Tentang Masa Iddah Antara Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam , 4(1), 102–116. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v4i1.1265

Artikel Serupa

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Loading...