INTERVENSI HUKUM ISLAM TERHADAP HUKUM KEWARISAN ADAT MINANGKABAU
DOI:
https://doi.org/10.56874/el-ahli.v4i2.1269Kata Kunci:
Islamic Law, Minagkabau InheritanceAbstrak
Abstrak
Minangkabau memiliki dua bentuk harta yaitu harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah serta sistem kekerabatan di Minangkabau menganut asas Matrilinel. Karena pada adat Minangkabau terdapat dua bentuk pembagian waris yaitu individual dan kolektif sehingga terdapat perbedaan dalam pembagian waris dalam adat dan syariat Islam. Kompilasi Hukum Islam yang merupakan kumpulan aturan yang dipakai sebagai rujukan bagi umat Islam di Indonesia juga mengatur tentang kewarisan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah memang ada intervensi hukum Islam terhadap hukum Adat Minangkabau terutama pada Kompilasi Hukum Islam tentang masalah waris. Penelitian ini menggunakan kajian kepustakaan ((library research) dengan metode deskriptif melalui pendekatan kualitatif dengan data utama berasal dari jurnal, buku, dan internet. Pengumpulan data dilakukan dengan membaca, mencatat dan membandingkan sesuai dengan tema yang dibahas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat intervensi hukum Islam terhadap sistem kewarisan yang ada pada adat minangkabau di beberapa pasal pada Kompilasi Hukum Islam, untuk harta pusaka rendah dalam pembagiannya dalam hukum adat dan KHI sama-sama memakai hukum faraidh, sedangkan harta pusaka tinggi menurut KHI bukanlah termasuk harta warisan karena kepemilikannya tidak dapat dimiliki secara individu.
Kata Kunci: Hukum Islam, Kewarisan Minangkabau
Referensi
Ali, Zainuddin. 2022. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Azizy, A. Qadri. 2001. Hukum Nasional, Kompetisi antara Hukum Islam dan Hukum Umum. Yogyakarta: Gama Media.
Daud Ali, H. Muhammad. 2006. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
DT. Rajo Panghulu, Idrus Hakimy. 1994. Pokok-pokok Pengetahuan Adat Alam Minagkabau. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Gunaryo, Achmad. 2006. Pergumulan Politik dan Hukum Islam. Semarang: Pustaka Pelajar.
Hamka. 1984. Islam dan Adat Minagkabau. Jakarta: Pustaka Panjimas.
Hasan Basri, Cik. 1998. Peradilan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa.
“https://www.academia.edu/31916071/Intervensi_Individu_Kelompok_dan_Komunitas.”
Mahyuddin, Suardi. 2009. Dinamika Sistem Hukum Adat Minangkabau Dalam Yurispudensi mahkamah Agung. Jakarta: PT Candi Cipta Paramuda.
Manggis, M. Rasjid. 1971. Minangkabau : Sejarah Ringkas dan Adatnya. Padang: Sridharma.
Rahmad, Beni, Endri Yenti, dan Hanif Aidhil Alwana. “The Existence Of High Heirloom Assets In Nagari Muaro Paiti And Their Relevance To Comtemporary Islamic In Heritance.” Al Hurriyah 7 No. 2 (Juli 2022). https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v7i2.
Rahman, Fatchur. 1971. Ilmu Waris. Bandung: Al-Ma’arif.
Wignjosubroto, Soetandyo. 1995. Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, Dinamika Sosial Politik dan Perkembangan Hukum di Indonesia. Jakarta: Rafa Grafindo Persada.
Yasirman. 2013. Hukum Keluarga : Karakteristik dan Prospek Doktrin Islam dan Adat dalam Masyarakat Matrelinela Minagkabau. Jakarta: Rajawali Press.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
All articles published in EL-AHLI: Jurnal Hukum Keluarga Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Under this license, authors and readers are free to:
-
Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
-
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
Copyright and Licensing Policy:
-
The author retains copyright and grants the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License, which allows others to share the work with acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
-
Authors are allowed to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Link to License:
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/



