INTERVENSI HUKUM ISLAM TERHADAP HUKUM KEWARISAN ADAT MINANGKABAU

INTERVENSI HUKUM ISLAM TERHADAP HUKUM KEWARISAN ADAT MINANGKABAU

Penulis

  • Selfia Marlina UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
  • Endri Yenti Universitas Islam Negeri (UIN) Bukittinggi

DOI:

https://doi.org/10.56874/el-ahli.v4i2.1269

Kata Kunci:

Islamic Law, Minagkabau Inheritance

Abstrak

Abstrak

Minangkabau memiliki dua bentuk harta yaitu harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah serta sistem kekerabatan di Minangkabau menganut asas Matrilinel. Karena pada adat Minangkabau terdapat dua bentuk pembagian waris yaitu individual dan kolektif sehingga terdapat perbedaan dalam pembagian waris dalam adat dan syariat Islam. Kompilasi Hukum Islam yang merupakan kumpulan aturan yang dipakai sebagai rujukan bagi umat Islam di Indonesia juga mengatur tentang kewarisan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah memang ada intervensi hukum Islam terhadap hukum Adat Minangkabau terutama pada Kompilasi Hukum Islam tentang masalah waris. Penelitian ini menggunakan kajian kepustakaan ((library research) dengan metode deskriptif melalui pendekatan kualitatif  dengan data utama berasal dari jurnal, buku, dan internet. Pengumpulan data dilakukan dengan membaca, mencatat dan membandingkan sesuai dengan tema yang dibahas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat intervensi hukum Islam terhadap sistem kewarisan yang ada pada adat minangkabau di beberapa pasal pada Kompilasi Hukum Islam, untuk harta pusaka rendah dalam pembagiannya dalam hukum adat dan KHI sama-sama memakai hukum faraidh, sedangkan harta pusaka tinggi menurut KHI bukanlah termasuk harta warisan karena kepemilikannya tidak dapat dimiliki secara individu.  

Kata Kunci: Hukum Islam, Kewarisan Minangkabau

Biografi Penulis

Endri Yenti, Universitas Islam Negeri (UIN) Bukittinggi

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Bukittinggi 

Referensi

Ali, Zainuddin. 2022. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Azizy, A. Qadri. 2001. Hukum Nasional, Kompetisi antara Hukum Islam dan Hukum Umum. Yogyakarta: Gama Media.

Daud Ali, H. Muhammad. 2006. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

DT. Rajo Panghulu, Idrus Hakimy. 1994. Pokok-pokok Pengetahuan Adat Alam Minagkabau. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Gunaryo, Achmad. 2006. Pergumulan Politik dan Hukum Islam. Semarang: Pustaka Pelajar.

Hamka. 1984. Islam dan Adat Minagkabau. Jakarta: Pustaka Panjimas.

Hasan Basri, Cik. 1998. Peradilan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa.

https://ekonomi.bisnis.com/read/20191210/45/1179618/apa-itu-harato-pusako-tinggi-dan-rendah-bagi-masyarakat-minang."

https://www.academia.edu/31916071/Intervensi_Individu_Kelompok_dan_Komunitas.”

Mahyuddin, Suardi. 2009. Dinamika Sistem Hukum Adat Minangkabau Dalam Yurispudensi mahkamah Agung. Jakarta: PT Candi Cipta Paramuda.

Manggis, M. Rasjid. 1971. Minangkabau : Sejarah Ringkas dan Adatnya. Padang: Sridharma.

Rahmad, Beni, Endri Yenti, dan Hanif Aidhil Alwana. “The Existence Of High Heirloom Assets In Nagari Muaro Paiti And Their Relevance To Comtemporary Islamic In Heritance.” Al Hurriyah 7 No. 2 (Juli 2022). https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v7i2.

Rahman, Fatchur. 1971. Ilmu Waris. Bandung: Al-Ma’arif.

Wignjosubroto, Soetandyo. 1995. Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, Dinamika Sosial Politik dan Perkembangan Hukum di Indonesia. Jakarta: Rafa Grafindo Persada.

Yasirman. 2013. Hukum Keluarga : Karakteristik dan Prospek Doktrin Islam dan Adat dalam Masyarakat Matrelinela Minagkabau. Jakarta: Rajawali Press.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-16

Cara Mengutip

Marlina, S., & Yenti, E. . (2023). INTERVENSI HUKUM ISLAM TERHADAP HUKUM KEWARISAN ADAT MINANGKABAU . El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam , 4(2), 1–17. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v4i2.1269

Artikel Serupa

1 2 3 4 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Loading...