KEDUDUKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DALAM POLITIK HUKUM KELUARGA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.56874/el-ahli.v5i1.1853Kata Kunci:
Kedudukan, Kompilasi Hukum Islam, Politik, Hukum Keluarga di IndonesiaAbstrak
Kompilasi Hukum Islam merupakan kodifikasi hukum Islam pertama di Indonesia yang dipakai sebagai pedoman hukum bagi para Hakim Pengadilan Agama untuk memutuskan suatu kasus yang berkaitan dengan perkawinan, perwakafan, dan kewarisan. Namun apakah kompilasi hukum islam ini termasuk pada hukum yang mengikat atau hanya sekedar pedoman para hakim saja? maka dari itu penulis bermaksud untuk meneliti bagaimana kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam politik hukum keluarga di Indonesia dengan metode penelitian kualitatif berjenis kajian pustaka yang bersumber dari buku, undang-undang, artikel jurnal, dan sumber lainnya yang sesuai dengan materi yang diteliti. Dan hasil penelitian mengatakan bahwa Kedudukan Kompilasi Hukum Islam ini dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan Nasional sampai saat ini masih dalam bentuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Sedangkan Instruksi Presiden sifatnya hanya terbatas untuk memberikan arahan, menuntun, membimbing, dalam hal suatu pelaksanaan tugas dan pekerjaan. Maka jika dilihat dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Instruksi Presiden ini tidak termasuk pada Jenis, Hierarki, dan Materi muatan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam politik hukum keluarga di Indonesia ini keberadaannya masih lemah. Akan tetapi yang dimaksud lemah di sini bukanlah lemah dalam segi isi Kompilasi Hukum Islamnya melainkan kedudukannya saja. Namun Kompilasi Hukum Islam Ini sangatlah di butuhkan dan begitu penting juga bagi masyarakat muslim, maka dari itu penulis berharap agar kedudukannya ini bisa ditingkatkan supaya menjadi hukum yang tidak sebatas pedoman bagi para hakim saja, akan tetapi sebuah hukum yang bisa di ikuti aturannya bagi para muslim di Indonesia.
Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011. Indonesia.
Asriati, Asriati. 2012. “Pembaruan Hukum Islam Dalam Terapan Dan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Hukum Diktum 10(1).
Damayanti, Ima. 2018. “Kompilasi Hukum Islam Dalam Tinjauan Madzhab.” Tazkiya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan & Kebudayaan 19(1).
Gunawan, Edi. 2017. “RELASI AGAMA DAN NEGARA.” KURIOSITAS: Media Komunikasi Sosial Dan Keagamaan 10(2):1–21. doi: 10.35905/kur.v10i2.589.
Hermawan, Dadang, and Sumadjo. 2015. “Kompilasi Hukum Islam Sebagai Hukum Materil Pada Peradilan Agama.” Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 6(1).
Hidayat, EKo. 2017. “Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Nasional.” ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 9(2):196–98. doi: http://dx.doi.org/10.24042/asas.v9i2.3278.
Rahman, Zaini. 2016. Fiqh Nusantara Dan Sistem Hukum Nasional. 1st ed. Yogyakarta: Pustaka pelajar.
Supriadi, Cecep. 2015. “Relasi Islam Dan Negara: Wacana Keislaman Dan Keindonesiaan. Dalam Kalimah: Jurnal Studi Agama Dan Pemikiran Islam.” Kalimah: Jurnal Studi Agama Dan Pemikiran Islam 13(2):199–221. doi: https://doi.org/10.21111/klm.v13i2.285.
Zaprulkhan, Zaprulkhan. 2014. “RELASI AGAMA DAN NEGARA DALAM PERSPEKTIF ISLAM.” Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan 22(1):105–32. doi: 10.21580/ws.22.1.261.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
All articles published in EL-AHLI: Jurnal Hukum Keluarga Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Under this license, authors and readers are free to:
-
Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
-
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
Copyright and Licensing Policy:
-
The author retains copyright and grants the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License, which allows others to share the work with acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
-
Authors are allowed to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Link to License:
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/