Rekonstruksi Peran Ganda Perempuan dalam Keluarga Perspektif Feminisme Islam: Kritik terhadap Hukum Keluarga Islam

Rekonstruksi Peran Ganda Perempuan dalam Keluarga Perspektif Feminisme Islam: Kritik terhadap Hukum Keluarga Islam

Penulis

  • Amal Zainun Naim Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri
  • Yustafad Yustafad Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri
  • Nailal Muna Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri

DOI:

https://doi.org/10.56874/el-ahli.v6i2.2304

Kata Kunci:

Rekonstruksi hukum, Keadilan gender, Feminisme Islam, Hukum keluarga

Abstrak

Artikel ini membahas peran ganda perempuan dalam keluarga dalam konteks hukum keluarga Islam dan pentingnya rekonstruksi hukum untuk mencapai kesetaraan gender. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tantangan yang dihadapi perempuan dalam menjalankan peran ganda, baik dalam ranah domestik maupun publik, serta untuk mengeksplorasi bagaimana hukum keluarga Islam dapat diubah untuk lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan analisis dokumen dan kajian literatur dari berbagai sumber hukum dan teori feminisme Islam. Pembahasan utama artikel ini meliputi ketidaksetaraan gender dalam hukum keluarga Islam, analisis terhadap peran perempuan yang bekerja di luar rumah, serta kritik terhadap struktur patriarkal dalam hukum keluarga Islam konvensional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam saat ini masih mengutamakan peran domestik perempuan, sementara kontribusi ekonomi mereka sering kali diabaikan. Rekonstruksi hukum keluarga Islam yang lebih adil, berbasis pada prinsip maqashid syariah dan kesetaraan gender, diperlukan untuk memastikan perempuan dapat menjalankan peran ganda mereka tanpa hambatan hukum yang diskriminatif.

Referensi

Ali, Z. (2021). Keadilan gender dalam hukum Islam. Rajawali Pers.

An-Naim, A. A. (2020). Islam and the secular state: Negotiating the future of shari‘a. Harvard University Press.

Badran, M. (2021). Feminism in Islam: Secular and religious convergences. Oneworld Publications.

Fakih, M. (2020). Analisis gender dan transformasi sosial. Pustaka Pelajar.

Hassan, R. (2020). The necessity of reform in Muslim family law. Cambridge Scholars Publishing.

Latif, H. (2022). Perempuan dan hukum Islam: Analisis kritis terhadap UU perkawinan. Universitas Negeri Malang Press.

Mahmood, S. (2021). Politics of piety: The Islamic revival and the feminist subject. Princeton University Press.

Mernissi, F. (2021). Beyond the veil: Male-female dynamics in modern Muslim society. Saqi Books.

Munir, L. Z. (2021). Gender dan tafsir al-Qur'an. Paramadina.

Nasution, A. M. (2023). Tinjauan maqashid syariah terhadap peran perempuan dalam keluarga. IAIN Press.

Omar, N. (2022). Rethinking gender justice in Islamic family law: A comparative study. Science Publishing Group.

Qibtiyah, A. (2023). Perempuan, keluarga, dan negara: Perspektif hukum Islam. PSW UIN Yogyakarta.

Sari, D. P., & Azizah, L. N. (2021). Peran ganda perempuan dalam keluarga dan dunia kerja: Tantangan dan strategi. UIN Sunan Kalijaga Press.

Syafruddin, A. (2020). Hukum keluarga Islam di era modern: Problematika dan rekonstruksi. Kencana.

Zahara, A. N. (2023). Reinterpretasi gender dalam perspektif hukum keluarga Islam. Pustaka Hukum.

Diterbitkan

2025-12-11

Cara Mengutip

Naim, A. Z., Yustafad, Y., & Muna, N. (2025). Rekonstruksi Peran Ganda Perempuan dalam Keluarga Perspektif Feminisme Islam: Kritik terhadap Hukum Keluarga Islam . El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam , 6(2), 99–114. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v6i2.2304

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Loading...