FIKIH KELUARGA : PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP POLA ASUH ANAK DALAM MASYARAKAT MODERN

Penulis
  • Dede Hafirman Said

    Stain Mandailing Natal

  • Azizatur Rahmah

    Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal

Kata Kunci:
Array, Array, Array, Array
Abstrak

Pola asuh anak memegang peranan penting dalam pembentukan karakter dan perilaku yang akan mempengaruhi kehidupan sosial dan psikologis anak di masa depan. Dalam era modern, pola asuh anak kerap dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti perkembangan sosial, kemajuan teknologi, dan perubahan nilai budaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hukum Islam terhadap pola asuh anak dalam konteks masyarakat modern, dengan menyoroti prinsip-prinsip dasar fikih keluarga. Metode yang digunakan adalah studi pustaka, yang mengkaji literatur terkait hukum Islam, baik tafsiran klasik maupun kontemporer mengenai fikih keluarga, serta penerapannya dalam konteks pola asuh anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam memberikan pedoman yang jelas dalam mendidik dan merawat anak, dengan menekankan pentingnya keseimbangan antara kasih sayang, disiplin, dan pendidikan agama. Islam juga mengajarkan bahwa hak-hak anak harus dilindungi, termasuk hak atas pendidikan yang baik dan lingkungan yang sehat. Namun, tantangan yang dihadapi orang tua di masyarakat modern, seperti pengaruh globalisasi, teknologi, dan perubahan nilai budaya, menuntut adaptasi terhadap prinsip-prinsip tersebut agar tetap relevan dan efektif dalam membimbing anak. Secara keseluruhan, penelitian ini mengungkapkan bahwa meskipun ada perbedaan dalam pendekatan budaya dan sosial, prinsip-prinsip fikih keluarga tetap dapat dijadikan landasan yang kuat dalam membentuk pola asuh anak yang baik di tengah dinamika masyarakat modern.

Referensi
Cover Image
Unduhan
Diterbitkan
2024-12-14
Bagian
Artikel
Lisensi

All articles published in EL-AHLI: Jurnal Hukum Keluarga Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).

Under this license, authors and readers are free to:

  • Share — copy and redistribute the material in any medium or format.

  • Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.

Under the following terms:

  • Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.

  • ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.

Copyright and Licensing Policy:

  • The author retains copyright and grants the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License, which allows others to share the work with acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.

  • Authors are allowed to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.

Link to License:
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/

Cara Mengutip

FIKIH KELUARGA : PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP POLA ASUH ANAK DALAM MASYARAKAT MODERN. (2024). El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam , 5(2), 150-162. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v5i2.2087

Artikel Serupa

1-10 dari 75

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.